JATIMTIMES - Anggota DPRD Surabaya Mahfudz mendatangi Pasar Induk Sidotopo yang merupakan pengembangan Pasar Induk Osowilangun (PIOS).
Kedatangan Mahfudz ke sana guna meninjau terkait kabar belum keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional pasar tersebut.
"Kami baru tahu beberapa minggu yang lalu bahwa ada Pasar Induk di Sidotopo yang sudah beroperasi. Namun saya juga mendengar pasar ini belum ada izinnya," kata sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini, Selasa (4/10/2022).
Mahfudz menegaskan, jika benar pasar belum mengantongi izin, maka pemkot harus berani mengambil tindakan tegas. "Ini bisa jadi polemik. Maka supaya fair, pemerintah kota harus tegas dan pengusaha juga harus menghormati pemerintah kota," ujarnya.
Ia menyampaikan, ketika ada pasar baru, perlu mengurus izin agar tidak timbul polemik ke depan. "Artinya pasar ini tidak boleh beroperasi selama izinnya belum keluar. Ini juga berlaku bagi semuanya, supaya tidak berpolemik," ucapnya.
Baca Juga : Ribuan Ultras Gresik Doa Bersama untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan
Menurut informasi dari kadis DPRKPP Surabaya, Mahfudz mengatakan bahwa izin pasar di Sidotopo tersebut masih dalam proses. "Nah, kalau belum ada izinnya, berarti tidak boleh beroperasi dong. Lek sek mokong, yok opo carane Pemkot nertibno (Kalau bandel, ya gimana caranya pemkot menertibkannya)," pungkasnya.