JATIMTIMES - Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI) Tri Rismaharini berkunjung ke Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022) siang. Dalam kesempatan tersebut Risma mendatangi keluarga korban yang meninggal pada tragedi Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dalam kunjungannya itu, Kemensos menyalurkan santunan kepada keluarga terdampak. Santunan tersebut diberikan kepada pihak keluarga korban meninggal. Risma yang datang dengan didampingi Ketua Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sri Untari Bisowarno dan Bupati Malang HM. Sanusi bertemu dengan keluarga korban.
Baca Juga : Gus Miftah Ingatkan Bangsa Indonesia Harus Menghilangkan Rasa Kurang Percaya Diri
"Sebetulnya ini memang tupoksi kami (Kemensos). Di kami memang ada (skema bantuan) untuk (menagani dampak) bencana alam dan bencana sosial," ujar Risma, Senin (3/10/2022) sore.
Santunan tersebut diberikan ke dalam bentuk paket sembako dan uang tunai. Besarannya, setiap korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp 15 juta yang diberikan kepada ahli waris. Dan korban luka mendapat bantuan sebesar Rp 5 juta.
"Tentunya sesuai dengan peraturan. Santunan diberikan ke dalam bentuk sembako ada. Yang wajib kami berikan adalah santunan ke dalam bentuk uang tunai," terang Risma.
Selain memberikan santunan, Risma mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan staf dan anggotanya untuk melakukan pendampingan. Yang dimaksudkan untuk pemulihan dampak psikososial kepada korban luka ringan atau luka berat. Termasuk memberi dukungan bagi keluarga yang ada di rumah sakit maupun di rumah duka.
"Teman-teman kami di lapangan juga sudah jalan untuk pendampingan. Ini kan rata-rata bukan keluarga langsung, jadi mereka mewakilkan, karena mereka masih berduka, tapi kita sudah mendampingi di keluarga korban. Memang gak mudah, karena memang banyak. Dan staf saya sudah sejak kemarin melakukan pendataan pasca kejadian langsung kesini dan mendata," pungkas Risma.
Baca Juga : Polres Jember Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Kemensos melalui SDM PKH juga mendata ahli waris yang memiliki komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia maupun disabilitas untuk bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial.
"Tapi, ada yang khusus-khusus, seperti misalkan, tadi bapaknya yang meninggal, kemudian anaknya masih sekolah, itu kita tangani khusus. Tadi, ada yang kuliah, tinggal beberapa semester, itu kita tangani khusus. Jadi, yang seperti itu, casenya kita tangani khusus," pungkas Risma.