free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Masalah Hukum Tak Selalu Berujung ke Pengadilan, Polres Malang Gelar Agenda Diagram Guna Edukasi Ketetapan Restorative Justice

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Sep - 2022, 04:14

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (tengah) saat menghadiri agenda Diagram. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyebut, tidak semua permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat selalu berujung ke pengadilan. Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang terpaksa dilakukan. Sebagai gantinya, Polres Malang memilih untuk mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian permasalahan.

Pernyataan itu disampaikan Ferli saat menghadiri agenda Dialog Antara Kapolres Malang Bersama Masyarakat (Diagram) di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga : Marak Pungutan di Sekolah di Tulungagung, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

"Jadi tidak semua permasalahan harus diputus melalui pengadilan. Kalau tidak begitu, bisa-bisa Lapas akan penuh. Padahal hal semacam itu tidak selalu bisa menyelesaikan masalah," tutur Ferli.

Sekedar informasi, Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan di dalam menyelesaikan sebuah konflik hukum. Salah satunya dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa. Terkadang, dalam penerapan Restorative Justice tidak jarang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, ada beberapa aturan perihal ketetapan Restorative Justice. Salah satunya, keadilan restoratif bisa dilaksanakan apabila pelaku yang terlibat melanggar hukum bukan merupakan seorang residivis.

"Jadi ada beberapa aturan perihal penyelesaian hukum secara kekeluargaan di luar pengadilan. Antara lain pelaku bukanlah seorang residivis," jelasnya.

Selain itu, perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini menyebut, Restorative Justice juga baru bisa dilaksanakan apabila sangkaan hukuman yang dikenakan kepada yang bersangkutan tidak melebihi dari ketetapan yang berlaku.

"Ancaman hukuman terhadap sangkaan pasal yang diterapkan tidak lebih dari tujuh tahun," jelas Donny.

Sementara itu, diterangkan Donny, dalam mekanismenya Restorative Justice juga harus melengkapi beberapa berkas dan proses administrasi. Salah satunya administrasi pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum.

Baca Juga : Kapolres Lumajang : Saya Sudah Cukup Terkenal

"Sehingga tetap harus ada mekanisme-nya, restorative justice tetap harus melengkapi proses administrasi penyelidikan dan penyidikan dalam hal pemeriksaan," terangnya.

Perlu diketahui, sambung Donny, dalam penegakan hukum secara restorative justice tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun beberapa institusi penegak hukum juga bisa menerapkannya.

"Penyelesaian perkara melalui restorative justice itu tidak hanya dilakukan di lingkungan kepolisian saja. Akan tetapi juga bisa dilaksanakan di tingkat penuntutan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pihak kejaksaan. Jadi pihak kejaksaan juga bisa memberikan ruang penyelesaian melalui rumah restorative justice yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Malang," tukasnya.

Sekedar informasi, dalam agenda Diagram yang rutin diselenggarakan secara bergantian di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Malang ini, juga turut dihadiri oleh beberapa tamu undangan.

Selain pejabat utama dari kepolisian, dalam agenda kali ini Polres Malang juga melibatkan beberapa elemen masyarakat yang diantaranya meliputi jajaran Muspika, forum kepala desa, tokoh agama Kabupaten Malang, tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok sadar wisata, hingga perwakilan masyarakat Kecamatan Turen juga turut dilibatkan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni