JATIMTIMES - Sekolah yang diduga melakukan tarikan pada siswa, sudah dipanggil pihak kepolisian. Hal ini, disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (28/9/2022).
Menurut Agung, hasil pemeriksaan yang dilakukan tarikan atau pungutan sumbangan yang dilakukan belum terjadi.
Baca Juga : Gelar Agenda KANDANI, Kapolres Malang Bakal Libatkan Kades Guna Akomodir Pengajuan SIM
"Sebelum terjadi, baru demo. Oleh karena belum terjadi tarikan, secara pidana tidak bisa ditindaklanjuti," kata Agung.
Meskipun seandainya tarikan atau sumbangan itu terjadi, kalau benar-benar dikelola secara transparan oleh komite sekolah itu tidak masalah.
"Selama uang itu dikelola komite, dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas maka tidak masalah. Kecuali kalau pertanggungjawabannya tidak jelas," ujarnya.
Kalau masalah penindakan, polisi harus menunggu laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Tugas dan tanggungjawab kita (reserse) represif, bertindak kalau ada laporan. Namun demikian, kalau kita memberi edukasi atau pembinaan pada komite itu dari Binmas atau Intel," ungkapnya.
Baca Juga : Festival Panen Padi di Desa Mojoarum, Dispertan Tulungagung Berharap Produktifitas Petani Meningkat
Setiap ada indikasi ke arah penyelewengan dan upaya mengambil pungutan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan.
"Kalau kita bicara pidana, saat ini belum terpenuhi (unsurnya)," tegasnya.
Pertanyaan awak mediab ke Kasat Reskrim ini, sebagai tindak lanjut dari adanya berbagai polemik hingga demo terkait adanya dugaan pungutan atau sumbangan yang terjadi di beberapa sekolah Negeri di Kabupaten Tulungagung.