free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Lowokwaru Ditemukan Gantung Diri

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

27 - Sep - 2022, 22:51

Placeholder
Ilustrasi gantung diri (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Agus Widodo (48), yang mendekam di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang, nekat melakukan aksi bunuh diri Selasa (27/9/2022) pagi. Dia bunuh diri dengan cara gantung diri dengan tali yang disambung.

Kepala Lapas (Kalapaa) Lowokwaru Kelas I Malang Heri Azhari membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa terdapat WBP yang gantung diri  usai melakukan pekerjaan cocok tanam.

Baca Juga : Tim Gabungan Polres Malang Ringkus DPO Kasus Begal Motor di 6 TKP

“Jadi, pukul 9.30 WIB ada laporan ke kami bahwa ada WBP yang meninggal karena gantung diri. Itu posisinya di antara lengkong  dengan tembok. Fia setelah bekerja bercocok tanam,” kata Heri saat ditemui di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang, Selasa (27/9/2022).

Setelah mendapat informasi, Heri menjelaskan bahwa dokter Lapas Lowokwaru langsung melihat kondisi korban. Di sisi lain, anggota yang lain juga mengubungi Polsek Blimbing dan tim inafis untuk melihat kondisi korban.

“Dari dokter Lapas yang periksa, memang ada ciri-ciri bunuh diri. Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Blimbing. Maka tim inafis dengan Polsek Blimbing melakukan olah TKP,” jelas Heri.

Heri membeberkan bahwa dari informasi yang diperoleh dari anggotanya di lapangan, korban diketahui tidak memiliki riwayat masalah sesama WBP. Hal itu juga telah dikonfirmasi dari beberapa teman korban.

“Keseharian normal tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Dilakukan pemeriksaan juga ke teman-temannya sesama WBP, tidak ada keluhan,” beber Heri.

Baca Juga : Hotman Paris Viralkan Gaji Guru di Bandar Lampung Belum Turun, Korban: Kami Takut Dipecat

Kini, korban telah dievakuasi ke Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Namun, Heri mengatakan bahwa keluarga korban telah menerima apa yang dialami oleh WBP. “Keluarga korban telah mengetahui dan mereka telah menerima peristiwa ini,” ucap Heri.

Sebagai informasi, korban merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang atas kasus pembunuhan kepada istrinya sendiri pada tahun 2020 silam.

Karena kasus tersebut, Agus Widodo dijerat dengan Pasal 340 KUHP. “Dia (korban) adalah narapidana 340 pembunuhan. Yang dibunuh istrinya. Jeratan 10 tahun penjara, baru menjalani 2,5 tahun,” tutup Heri.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy