free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tim Gabungan Polres Malang Ringkus DPO Kasus Begal Motor di 6 TKP

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Sep - 2022, 19:26

Placeholder
Tersangka M saat diamankan pihak kepolisian setelah melancarkan aksi begal sepeda motor di 6 lokasi kejadian. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Personel gabungan dari Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas).

Pelaku disebut sebagai salah satu dari komplotan begal motor. Pelaku berinisial M itu  warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Rem Bermasalah, Truk Gandeng Bermuatan Tebu Terguling di Lawang

"Kemarin (Senin 26/9/2022) pelaku berhasil kami amankan saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk," terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/9/2022).

Aksi penangkapan terhadap pria 29 tahun tersebut  terjadi saat pelaku melintas di kawasan Jalan Juwok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (26/9/2022) siang.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku M diketahui merupakan buronan polisi. Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus curas  begal motor.

"Pelaku berinisial M ini merupakan DPO kasus curas. Yang bersangkutan diketahui telah melakukan aksi begal di enam TKP (tempat kejadian perkara)," terangnya.

Taufik menambahkan, dalam melancarkan aksinya, M tidak sendirian. Selama ini, pria paro baya itu selalu beraksi bersama rekannya yang diketahui berinisial Y, warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tersangka Y (35) sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian dan kini sudah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.

"Dari pengungkapan kasus sebelumnya, timsus gabungan  Polres Malang akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku M. Selama ini yang bersangkutan telah menjadi DPO dan menjadi salah satu target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini," ujar Taufik.

Baca Juga : Kebutuhan Tim Semusim Rp 60 Miliar, Keuangan Persebaya Tergerus Akibat Rusuh Suporter

Berdasarkan penyidikan polisi, selama ini komplotan begal yang meresahkan warga tersebut selalu beraksi di tempat sepi. Setelah berkeliling mencari mangsa, para pelaku beraksi dengan cara memepet kendaraan korban sebelum akhirnya merampas motor.

"Para pelaku menghampiri para korbannya, kemudian melakukan kekerasan serta ancaman dengan menggunakan pisau. Setelah itu korban yang ketakutan dan menghentikan kendaraannya akan dipaksa dan dirampas sepeda motornya,” ungkap Taufik.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya salah satu korban yang melaporkan kejadian begal motor kepada Polsek Dampit. Berdasarkan laporan korban itulah, petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti pendukung.

Hasilnya, personel gabungan dari Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengembangkan kasusnya dan menangkap sindikat begal sepesialis sepeda motor. "Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 9 tahun," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy