JATIMTIMES - Personel gabungan dari Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan tindak kekerasan (curas).
Pelaku disebut sebagai salah satu dari komplotan begal motor. Pelaku berinisial M itu warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Rem Bermasalah, Truk Gandeng Bermuatan Tebu Terguling di Lawang
"Kemarin (Senin 26/9/2022) pelaku berhasil kami amankan saat bekerja mengangkut pasir menggunakan truk," terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Selasa (27/9/2022).
Aksi penangkapan terhadap pria 29 tahun tersebut terjadi saat pelaku melintas di kawasan Jalan Juwok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (26/9/2022) siang.
Dari hasil penyidikan polisi, pelaku M diketahui merupakan buronan polisi. Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus curas begal motor.
"Pelaku berinisial M ini merupakan DPO kasus curas. Yang bersangkutan diketahui telah melakukan aksi begal di enam TKP (tempat kejadian perkara)," terangnya.
Taufik menambahkan, dalam melancarkan aksinya, M tidak sendirian. Selama ini, pria paro baya itu selalu beraksi bersama rekannya yang diketahui berinisial Y, warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Tersangka Y (35) sebelumnya sudah diamankan petugas kepolisian dan kini sudah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Malang.
"Dari pengungkapan kasus sebelumnya, timsus gabungan Polres Malang akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku M. Selama ini yang bersangkutan telah menjadi DPO dan menjadi salah satu target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini," ujar Taufik.
Baca Juga : Kebutuhan Tim Semusim Rp 60 Miliar, Keuangan Persebaya Tergerus Akibat Rusuh Suporter
Berdasarkan penyidikan polisi, selama ini komplotan begal yang meresahkan warga tersebut selalu beraksi di tempat sepi. Setelah berkeliling mencari mangsa, para pelaku beraksi dengan cara memepet kendaraan korban sebelum akhirnya merampas motor.
"Para pelaku menghampiri para korbannya, kemudian melakukan kekerasan serta ancaman dengan menggunakan pisau. Setelah itu korban yang ketakutan dan menghentikan kendaraannya akan dipaksa dan dirampas sepeda motornya,” ungkap Taufik.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya salah satu korban yang melaporkan kejadian begal motor kepada Polsek Dampit. Berdasarkan laporan korban itulah, petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti pendukung.
Hasilnya, personel gabungan dari Resmob Polres Malang beserta Unit Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo berhasil mengembangkan kasusnya dan menangkap sindikat begal sepesialis sepeda motor. "Akibat perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP. Sedangkan ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 9 tahun," tukasnya.