free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pengadilan Agama Banyuwangi Kabulkan Tujuh Pengajuan Izin Poligami

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Sep - 2022, 01:44

Placeholder
Subandi Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi (Foto: Nurhadi/ JatimTIMES)

JATIMTIMES – Sampai dengan akhir September 2022, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat, ada 10 pengajuan izin poligami atau perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.

Menurut Panitera PA Banyuwangi Subandi, pihaknya sudah mengabulkan tujuh dari  10 permohonan izin poligami yang dikabulkan. Sementara tiga pengajuan permohonan yang lain masih dalam proses.

Baca Juga : Giatkan Konservasi Alam, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Tanam 1.000 Pohon

"Kasus permohonan izin poligami hingga September 2022, ada 10 perkara masuk dan diterima. 7 perkara telah dikabulkan, sementara 3 masih berproses," jelas Subandi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya pada  Senin (26/9/2022).

Dia menuturkan PA Banyuwangi tidak mengabulkan semua pengajuan poligami, karena ada persyaratan formil maupun materiil yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Adapun beberapa syarat bagi seorang yang mengajukan izin poligami antara lain; apabila istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, atau sang istri tidak punya keturunan, sementara sang suami berkeinginan memiliki anak.

"Kemudian syarat selanjutnya ada persetujuan dari istri, bahwa istri tidak keberatan dimadu. Serta mampu memberikan nafkah lahir batin. Sehingga pengajuan poligami bisa saja dikabulkan," jelasnya.

Subandi menambahkan dalam pengajuan izin poligami seseorang ternyata tidak harus mendapatkan persetujuan istri asalkan gugatan dari suami secara posita benar adanya.

"Contoh, istri tidak kunjung punya keturunan, sedangkan suami ingin memiliki keturunan dan mau berpoligami, namun istri tidak menyetujui. Faktanya sudah berusaha, sudah ke medis, tetapi belum dikaruniai. Jadi bisa saja perkara itu dikabulkan," terangnya.

Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Warga Sukun Gelapkan Uang Kos Milik Majikan

Meski demikian, lanjut Subandi, ada juga pengajuan perkara poligami yang tidak diterima dan ditolak oleh PA Banyuwangi.

"Tidak diterima karena tidak memenuhi unsur-unsur poligami. Contohnya, gugatan suami menyatakan bahwa si istri tidak memberikan nafkah batin. Padahal faktanya istri tiap malam sudah memberikan itu," tambahnya.

Sedangkan permohonan yang diajukan bisa ditolak karena keterangan si suami juga tidak benar. "Katanya istri ini tidak punya keturunan. Tapi faktanya punya keturunan,  sehingga permohonan yang diajukan itu bisa saja ditolak," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni