free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Luar Biasa, Pendaftar PTSL di Tulungagung Capai 580 Ribu Bidang Tanah

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

27 - Sep - 2022, 00:37

Placeholder
Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Tulungagung Ferry Saragih di Pendapa Kongasarum Kusumaning Bangsa. Senin, 26/9/2022. (Foto: Supri for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Secara keselurahan ada 580 ribu bidang tanah di Kabupaten Tulungagung yang sudah terdaftar dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Tulungagung.

Data ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung Ferry Saragih, usai mengikuti apel upacara dalam rangka 62 tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (26/9/2022).

Baca Juga : Masih Ada Waktu, Yuk Cek Promo Honda Selama September 2022

Menurutnya, target PTSL Tahun 2022 di Tulungagung sudah tercapai. Berdasarkan data dari pajak, total keseluruhan yang terdaftar 580 ribu bidang tanah dan yang sudah bersertifikat sekitar 295 bidang tanah.

“Tulungagung target PTSL sudah tercapai untuk tahun ini. Total keseluruhan yang terdaftar 580 ribu bidang tanah dan yang sudah bersertifikat sekitar 295 ribu bidang,” kata Ferry Saragih.

Meski sudah mencapai target, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan sertifikat bidang tanah yang masih ada kurang lebih separuh dari yang terdaftar di kantornya. Ferry mengaku, akan mencoba berkolaborasi dengan Pemkab Tulungagung dan kementerian terkait dengan keberadaan anggaran yang siap dipakai untuk mengejar target 2025 untuk kabupaten/kota secara lengkap 

"Kita menyadari dalam menyelesaikan sertifikat ada beberapa kendala yang dihadapi meskipun tidak begitu signifikan. Kendala utama komunikasi ke masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mengatasi kendala itu, Ferry mengajak semua stakeholder termasuk awak media untuk bersama-sama memberikan masukan positif ke masyarakat agar mereka berani mengurus sertifikat sendiri atau melalui PTSL. Masukan positif yang dimaksud, diantaranya merubah pola pikir atau mindset masyarakat bahwa mengurus sertifikat bidang tanah itu mahal adalah tidak benar.

Karena, jika dalam mengurus sertifikat bidang tanah masyarakat sudah melengkapi berkas pengurusan dan dimasukkan ke kantor BPN maka anggaran ditanggung oleh Pemerintah.

Baca Juga : Wali Kota Malang Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali Porprov Jatim

“Berkas lengkap masuk di BPN, maka sudah ada anggaran APBN yang ditanggung oleh pemerintah yaitu biaya pengukuran, panitia sampai biaya penerbitan sertifikat,” tutupnya.

Di tempat yang sama Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, saat ini target PTSL di Tulungagung masih kurang lengkap. Dari total tanah yang sudah tersertifikasi sebanyak 1.881 bidang tanah yang sudah terealisasi sebanyak 861 bidang. Sedangkan kekurangannya selesai sampai 2023.

Dari jumlah itu, lanjutnya, rata-rata adalah aset Pemkab yang dalam bentuk bentuk perkantoran, sekolah dan jalan. Artinya aset yang belum tersertifikasi sebagian besar itu dipakai untuk perkantoran seperti sekolah, puskesmas, dan aset jalan yang dirintis menuju perumahan baru.

"Diharapkan nantinya seluruh aset milik Pemkab akan tersertifikasi pada tahun depan," kata Maryoto.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana