free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Antisipasi Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Tingkatkan Koordinasi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

22 - Sep - 2022, 17:37

Placeholder
Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi RI saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di salahsatu Resto Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK Jember mengundang lembaga/instansi terkait yang tergabung dalam anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan koordinasi dan diseminasi informasi.

Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi yang hadir langsung di Banyuwangi mengatakan, masyarakat harus lebih waspada menerima penawaraan investasi aset seperti (kripto, binary option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI yang dilakukan oleh afiliator atau influencer yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga : Kepala Staf Kepresidenan Akui Pelaksanaan Reforma Agraria Tiga Desa di Jatim Tak Mudah

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan telah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban. “Sejak 2018 sampai dengan  Agustus 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.160 pinjaman online ilegal. Selain itu, sejak 2019 - Februari 2022, SWI juga telah menutup 165 pegadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK,” jelas Tongam kepada sejumlah wartawan di salah satu resto Banyuwangi, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut dia juga mengimbau masyarakat memperhatikan 2 L (legal dan logis) ketika mendapati tawaran investasi yang mencurigakan serta tidak bertransaksi dengan pinjol ilegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK.

Adapun beberapa tips yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan invetasi/pinjaman perlu meneliti legalitas lembaga dimaksud telah berizin di OJK, memastikan lembaga yang menawarkan produk investasi/pinjaman, memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra dan menawarkan keuntungan yang masuk akal serta memastikan pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tongam menambahkan, masyarakat juga dapat memastikan legalitas usahanya apakah telah berizin OJK melalui antara lain Layanan Konsumen OJK 157, chat WhatsApp ke nomor 081157157157, email [email protected] atau [email protected]. Sedangkan apabila mendapati adanya praktik investasi bodong maupun pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

Selanjutnya, apabila masyarakat mendapatkan penagihan secara tidak beretika (teror, intimidasi dan pelecehan) maka segera laporkan ke polisi. Penanganan terhadap investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan pegadaian swasta ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 lembaga/instansi.

Baca Juga : Sempat Dikabarkan Jadi Sasaran Bjorka, Data Pemilu Kabupaten Malang Terpantau Aman

“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” tambahnya.

Oleh karena itu, diharapkan hasil dari koordinasi dan diseminasi informasi terkait SWI dapat juga diteruskan oleh perwakilan masing-masing lembaga/instansi terkait kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong yang menawarkan imbal hasil tinggi dan tidak wajar maupun pinjaman online atau gadai swasta yang belum mendapatkan izin usaha dari OJK. Selain itu, masyarakat juga diminta agar selalu memperhatikan 2L (legal dan logis) dalam setiap bertransaksi.

Sementara itu Kepala OJK Jember Hardi Rofiq Nasution menyampaikan hingga saat ini berdasarkan data yang telah dihimpun oleh bagian Pengaduan Konsumen bahwa pengaduan terkait pinjaman online di 5 kabupaten yang termasuk dalam wilayah kerja OJK Jember, setidaknya terdapat 35 pengaduan dan 1 pengaduan terkait invetasi bodong.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana