JATIMTIMES – Aksi NG (65) kakek asal Kecamatan Mayang, Jember sangat memalukan dan tentunya biadab. Bagaimana tidak, sejak Juli lalu atau hanya kurun waktu 3 bulan, pria kelahiran 5 Mei 1960 ini menjadikan S (16) sebagai budak seksnya hingga 10 kali.
Aksi pelaku ini dipergoki oleh H tetangga pelaku sekaligus tetangga korban pada Selasa (13/9/2022) pagi saat hendak ke rumah NG. H yang saat itu berniat masuk lewat pintu kamar depan merasa curiga pintu tertutup rapat di pagi hari, sehingga dirinya berniat melihat apa yang terjadi di dalam dengan masuk melalui pintu belakang.
Baca Juga : Empat Tersangka Penista Agama 'Dibebaskan', Polisi Dinilai tidak Profesional
Alangkah terkejutnya H saat melihat NG sedang menindih S di atas kasur yang ada di ruang tengah. Tanpa pikir panjang H mengajak tetangga lainnya untuk mendobrak pintu rumah NG. Terlihat NG sedang membetulkan sarung sebelum akhirnya kabur.
Melihat hal yang mencurigakan, H mendekati S dan menginterogasi apa yang sudah dilakukan NG terhadap dirinya. Di sini diketahui jika S telah diajak bersetubuh oleh kakeknya sendiri. Bahkan dari pengakuan S, perbuatan ini sudah dilakukan sejak Juli dan sudah 10 kali dialaminya.
Melihat nasib nahas yang dialami S, tetangga korban langsung membawa korban ke kantor Polsek Mayang untuk melaporkan perbuatan kurang ajar kakeknya dan membawa korban ke Rumah Sakit dr. Soebandi Jember untuk melakukan visum.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/9/2022) membenarkan adanya kasus ini. Bahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mayang beserta barang bukti diantaranya baju warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna kuning, serta sebuah seprai warna biru dengan motif bunga.
"Benar mas, tersangka sudah kami amankan. Antara tersangka dan korban ini terikat hubungan keluarga. Kakek dan cucu. Mereka juga tinggal satu rumah bersama sang nenek korban yang juga istri pelaku," ujar Bejul.
Bejul menjelaskan, bahwa terungkapnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap cucunya setelah tetangga korban memergoki secara langsung. ehingga mereka melaporkan kasus ini Mapolsek Mayang.
Baca Juga : Ibu-Ibu Jadi Korban Jambret saat Lari Pagi, Kerugian Belasan Juta
“Beberapa barang bukti juga sudah kami amankan, diantaranya seprei warna biru dengan motif bunga, baju warna hitam, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna kuning, serta hasil visum,” ujarnya.
Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 5 miliar," pungkasnya.