JATIMTIMES - Empat tersangka dugaan penistaan agama dibebaskan sementara dari tahanan Polres Gresik. Itu setelah mereka mengajukan penangguhan penahanan sejak 6 September 2022 lalu.
Penangguhan penahanan itu menuai respons perwakilan Aliansi Warga Cerdas (WC) Abdullah Syafi,i. Mantan anggota DPRD Gresik itu menilai keyakinan penyidik mulai memudar.
Baca Juga : Ibu-Ibu Jadi Korban Jambret saat Lari Pagi, Kerugian Belasan Juta
Meski pihak kepolisian telah meyakini dua alat bukti sudah terpenuhi untuk menjerat keempat tersangka dugaan penistaan agama tersebut.
"Dengan kata lain, penyidik dan kepolisian tidak profesional. Kami akan mengirim dumas dalam hal ini," kata Syafi'i, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penangguhan penahanan tersebut merupakan permohonan dari keluarga dan kuasa hukum tersangka.
Mereka menjamin para tersangka akan bersikap kooperatif hingga proses hukum berlanjut. Kemudian tidak akan melarikan diri serta tidak akan merusak barang bukti. "Berkas perkara terus berjalan. Seluruh tersangka juga berstatus wajib lapor ke Mapolres Gresik," kata Wahyu.
Baca Juga : Mentan RI Yasin Limpo Panen Sorgum Manis di Jombang
Pertimbangan lainnya yaitu para penyidik masih harus melengkapi berkas perkara. Hingga kini, berkas tersebut masih berstatus P-19 atau belum lengkap. "Ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi. Segera kami sampaikan perkembangan," pungkasnya.