JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan kembali dipercaya oleh Pemerintah untuk penyediaan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022.
Di sela-sela kegiatan sosialisasi penyuluhan dan bimbingan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Blitar, Wali Kota Blitar Santoso menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat kepada perwakilan tenaga kerja PT Bhina Insan Abadi. Ketiga perwakilan tenaga kerja tersebut menerima masing-masing Rp 600 ribu.
Baca Juga : Dipecat Sepihak, Mantan Dirut PT ADS Laporankan Bupati Bojonegoro ke Gubernur Jatim Khofifah
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Hendra Elvian mengatakan, pasca kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) subdisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan BSU kepada masyarakat pekerja.
Selain belum pernah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan subsidi upah merupakan tenaga kerja yang sudah aktif menjadi peserta dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 dengan upah maksimal Rp 3,5 juta serta memiliki rekening bank himbara (himpunan bank Negara). Tak hanya itu, penerima bantuan subsidi upah juga harus tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Penerima bantuan subsidi upah ini merupakan tenaga kerja yang aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3.5 juta. Diharapkan dengan bantuan ini mereka dapat terus berkarya dan berkontribusi untuk perusahaan yang imbasnya akan meningkatkan perekonomian nasional,” kata Hendra.
Diketahui BSU tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat imbas dari kenaikan harga BBM subsidi maupun bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Di Blitar sendiri sudah banyak perusahaan yang terkonfirmasi tenaga kerjanya menerima bantuan subsidi upah ini.
Baca Juga : Masuki Tahun Kedelapan, Semakin Banyak Masyarakat yang Rasakan Manfaat Program JKN BPJS Kesehatan
“BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU. Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022, tentu saja selain 5 program yang kami selenggarakan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tutup Hendra.