JATIMTIMES-Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dilaporkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menghentikan secara sepihak Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro, Lalu M Syahril Majidi.
"Surat laporan mengenai penyalahgunaan wewenang bupati Bojonegoro ini sudah kami serahkan kepada Ibu Gubernur Jatim, yang diterima Asisten Pribadinya (Aspri) dan menyerahkan kepada Sekda. Ibu Gubernur tidak ada di tempat karena masih ada kegiatan di luar kantor," ujar kuasa hukum Lalu Syahril, Teguh Santoso di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga : Tunjukkan Kinerja Positif , Alokasi KUR Bank Jatim Capai Rp 1,85 Triliun
Teguh menjelaskan, dalam laporan tersebut pelapor Dirut BUMD PT ADS ditunjuk dan dan diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT ADS adalah BUMD dalam bentuk Perseroda yang kepemilikan sahamnya sebagian milik Kabupaten Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (SER).
"Kliennya terhitung baru menjabat kurang lebih dua tahun sebagai Dirut PT ADS namun telah dihentikan oleh Bupati Bojonegoro melalui surat keputusan nomor 118/343/Kep/412.013/2022 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 26 Agustus 2022," ucapnya.
"Keputusan tersebut sebagai dasar penertibannya pada hasil putusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ADS tanggal 26 Agustus 2022 telah diadakan evaluasi terhadap Dirut PT ADS yang berujung pada pemberhentian pemohon sebagai Dirut," imbuh Teguh.
Selanjutnya pada surat laporan tersebut, kata Teguh, juga tencantum pada pasal yaitu Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 (PP 54/2017) tentang BUMD yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, terkecuali.
"Dan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkat dan pemberhentian anggota dewan atau Komisaris dan direksi BUMD (Permendagri nomor 37 tahun 2018) yaitu anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, terkecuali," ujarnya.
Teguh menyebut, dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, secara jelas dan tegas bahkan mengatur masa jabatan direksi adalah lima tahun, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
"Bahkan peraturan perundang-undangan justru mempertegas bahwa RUPSLB harus memperhatikan keahlian khusus terhadap masa jabatan direksi dan atau komisaris yang semestinya bagian dari evaluasi kinerja," ucapnya.
Selain itu, sambung Teguh, berdasarkan Pasal 65 ayat satu PP nomor 54 tahun 2017, jabatan anggota direksi berakhir karena dihentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf C, pemberhentian wajib disertai alasan pemberhentian.
Baca Juga : Optimalisasi Capaian PBB dan BPHTB, Dewan Minta Bapenda Lakukan Terobosan
"Dalam pelaksanaan RUPSLB dan ditetapkan keputusan pemberhentian hingga saat ini, klien kami tidak pernah mendapatkan alasan pemberhentian secara jelas padahal jika memperhatikan Asal 65 ayat satu maka pemberhentian direksi hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Teguh menegaskan, pihaknya menilai bahwa keputusan Bupati Bojonegoro yang telah dibuat dan ditandatangani tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian direksi sewaktu-waktu atau di luar masa jabatannya yang normal.
"Sehingga sudah sepatutnya keputusan tersebut tidak sah dan bahkan batal demi hukum, dan mengandung penyalahgunaan wewenang, cacat prosedur serta konsiderannya tidak sesuai substansi. Maka seyogyanya keputusan tersebut harus dicabut oleh pembentukan keputusan termohon yaitu Bupati Bojonegoro," ucapnya.
"Kami mohon kepada Ibu Gubernur Khofifah untuk dapat memberikan perhatian khusus dan perlindungan hak klien kami atas tindakan Bupati Bojonegoro yang tanpa didasari payung hukum yang benar dan pasti, sehingga nama baik dan kredibilitas klien kami sangat dirugikan," tambah Teguh.
Sementara, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam surat keputusannya menetapkan bahwa pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi disahkan dalam RUPSLB tanggal 26 Agustus 2022.
"Pemberhentian Dirut PT ADS Lalu M Syahril Majidi merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja direktur dan komisaris pada RUPS sebagai akta notaris 23 Mei 2022, RUPSLB tanggal 11 Agustus 2022 dan RUPSLB tanggal 25 Agustus 2022. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal dan ditetapkan 26 Agustus 2022," sebut Bupati Anna dalam surat keputusannya.(*)