free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Tidak Ditanggung BPJS, Biaya Rehabilitas Mandiri Pecandu Narkoba hingga Rp 50 Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

11 - Sep - 2022, 16:51

Loading Placeholder
Calon peserta rehabilitasi (pakai peci) saat menjalani serangkaian tahapan asesmen terpadu di BNN Kabupaten Malang. (Foto : BNN Kabupaten Malang for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Para pecandu narkoba harus merogoh kocek dalam-dalam jika ingin pulih dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Sebab, biaya rehabilitasi narkoba secara mandiri tidak tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Rehabilitasi mandiri itu pemerintah tidak bisa bantu, kan tidak bisa di tanggung BPJS," kata Kasi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, Mohammad Choirul.

Baca Juga : Semarak, Abah Anton Berangkatkan Puluhan Ribu Warga Jalan Sehat Kelurahan Tlogomas

Kepada Jatim Times, Choirul menyebut, para pecandu narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi mandiri bisa menghabiskan biaya hingga puluhan juta. Yakni bisa mencapai Rp 50 juta.

"Biaya rehabilitasi mandiri itu mahal, biayanya sekitar Rp 35 juta hingga Rp 50 juta," jelasnya.

Menurut Choirul, biaya yang digelontorkan oleh pecandu yang menjalani rehabilitasi mandiri tersebut, berlaku hanya untuk satu orang. Sedangkan masa rehabilitasinya bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan. Tergantung dari tingkat kecanduan dan jenis narkoba yang dikonsumsi.

"Biaya yang mahal itu (Rp 35 juta - Rp 50 juta) hanya berlaku untuk satu orang. Jadi untuk per orang per tiga bulan (rehabilitasi)," tuturnya.

Sejauh ini, para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi mandiri direkomendasi oleh BNN Kabupaten Malang untuk menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang.

"Untuk rawat inap (rehabilitasi) itu kita titipkan ke RSJ Lawang dengan pembiayaan mandiri," imbuhnya.

Baca Juga : DPRD Sumbar Ajak Warga Lindungi Hutan  

Namun, lanjut Choirul, jika tingkat kecanduannya masuk dalam kategori ringan, maka para pecandu akan menjalani rehabilitasi dengan metode rawat jalan. Sedangkan biayanya gratis alias tidak di pungut biaya karena ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BNN.

"Kalau untuk program pemerintah berlaku untuk rawat jalan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Sementara itu, pada September 2022 BNN Kabupaten Malang menangani 20 orang yang menjalani rehabilitasi secara rawat jalan. Mereka didominasi kalangan pelajar usia Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Kebanyakan dari peserta rehabilitasi yang kami tangani karena kecanduan obat-obatan berbahaya, seperti pil koplo. Mereka menjalani rehabilitasi rawat jalan," tutup Choirul.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---