free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Sumbar Ajak Warga Lindungi Hutan  

Penulis : edwarman jtn - Editor : Yunan Helmy

11 - Sep - 2022, 04:44

Placeholder
Suasana saat sosialisasi perda di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menyosialisasikan Perda Nomor. 11 Tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor. 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan. Sosialisasi berlangsung  di aula Kantor Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT), Padang Panjang,  Sabtu (10/9/2022).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Padang Panjang Noviyanti menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. “Kegiatan ini membuat masyarakat lebih tahu pemanfaatan hutan dan bisa mengelolanya dengan baik, terutama untuk pemuda yang saat ini dituntut untuk bisa menjadi pemimpin, pengusaha dan pelopor,” tuturnya.

Baca Juga : Aksi Demo Turun ke Jalan, PKS Kota Blitar Desak Presiden Cabut Kebijakan Kenaikan Harga BBM

Sementara itu anggota DPRD Sumbar Arkadius selaku narasumber menjelaskan, sosialisasi perda tersebut bertujuan  menambah pengetahuan masyarakat dan pemuda. Tujuannya bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan untuk memperoleh perekonomian yang lebih baik dan bagaimana pemuda bisa menjadi pemimpin.

“Sekitar 54 persen wilayah Sumbar merupakan kawasan hutan, di mana 950 dari 1.159 nagari, desa dan kelurahan ada dalam kawasan hutan dan sekitarnya. Lebih kurang 700 ribu masyarakat hidup di situ,” jelasnya.

Menurut Arkadius, masyarakat selama ini dilarang masuk dan mengelola kawasan hutan. Tapi sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk masuk dan mengelola kawasan hutan. 

“Kalau dulu ka rimbo babuang kayu, kalau kini ka rimbo babungo-bungo. Banyak yang bisa dikerjakan di sana sejauh tidak melaksanakan penebangan. Melalui hasil pengelolaan hutan-hutan kayu yang menyangkut dengan gaharu, pinang, kemiri, bambu dan sebagainya, maka pemerintah mempersilakan untuk menanamnya," sebut Arkadius. 

Hutan, kata Arkadius, bisa dimanfaatkan dengan syarat hutan nagari, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat serta hutan kemitraan dengan masyarakat. 

Baca Juga : Memiliki Alur Cerita Menarik, Berikut 5 Rekomendasi Film Jepang Bikin Adem Panas

Untuk Perda Kepemudaan, Arkadius menyampaikan harapannya kepada masyarakat dan pemuda supaya bisa bekerja sama dalam mengelola hutan. 

“Ada tiga poin untuk pemuda. Pertama, pemuda harus bisa menjadi pemimpin. Kedua, pemuda harus bisa berwirausaha. Ketiga, pemuda harus bisa menjadi pelopor,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut, juga dihadiri Camat PPT Asrul, ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, bundo kanduang, lurah dan masyarakat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

edwarman jtn

Editor

Yunan Helmy