free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Ringkus 12 Pengedar Okerbaya dan Sabu-sabu

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2022, 00:03

Placeholder
Kapolres Blitar AKBP Adhitya menunjukkan barang bukti operasi tumpas narkoba.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar meringkus 12 tersangka pengedar narkotika. Dari ungkap kasus ini polisi mengamankan 131.020 butir obat keras berbahaya jenis dextro.  Selain ratusan ribu butir pil Dextro, polisi juga mengamankan 53.181 butir pil dobel L, dan 1,12 gram sabu.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan kedua belas tersangka pengedar narkotika ditangkap Satresnarkoba dalam operasi tumpas narkoba. Rincianya 10 tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dan 2 tersangka pengedar sabu-sabu.  

Baca Juga : Politisi Gerindra Minta Pemkab Lamongan Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok

"Jadi selama operasi tumpas narkoba, kami mengungkap sembilan kasus. Dengan 12 tersangka, 10 tersangka peredaran okerbaya sedangkan dua lainnya tersangka pengedar sabu-sabu," kata Adhitya, Rabu (7/9/2022).

Adhitya menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Blitar, ratusan ribu butir obat keras berbahaya dan narkotika jenis sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Blitar. Sasaran dari para pengedar adalah remaja dan para sopir.  Untuk mengelabuhi petugas, mereka membungkus barang haram tersebut dengan bekas bungkus rokok atau bekas  kopi sachet.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan bungkus atau kemasan rokok, kopi sachet dan jajanan untuk wadah okerbaya," terangnya.

Selain barang bukti sabu-sabu dan obat keras berbahaya, dari ungkap kasus ini Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan bukti lain seperti HP dan uang tunai.

Baca Juga : Simpan 2 Ribu Pil Logo Y, Pria Asal Sumberejo Candipuro Diciduk Polisi

“Akibat perbuatanya para tersangka  dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan. Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun  dan denda paling banyak satu milyar rupiah,” pungkas Kapolres Blitar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya