free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Simpan 2 Ribu Pil Logo Y, Pria Asal Sumberejo Candipuro Diciduk Polisi

Penulis : Riaman - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Sep - 2022, 21:38

Placeholder
Tersangka TA dan barang buktinya (Foto: Riaman/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Diduga mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) TA (33) pria asal Dusun Bulak Manggis Desa Sumberejo Kecamatan Candipuro Lumajang harus berurusan dengan Satreskoba Polres Lumajang.

TA ditangkap polisi di jalan desa Pasirian Lumajang, dan dari tangannya polisi berhasil mengamankan lebih dari 2 ribu butir Pil Logo Y.

Baca Juga : Miliki dan Edarkan Sabu 1 Kg, Karyawan SPBU di Kota Malang Dibekuk 

 

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH, M.Hum mengatakan, penangkapan TA dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras berbahaya di kawasan tersebut.

"Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata benar, yang bersangkutan menyimpan 2.205 butir Pil Logo Y yang siap edar," kata AKP Ernowo.

Masih kata Ernowo, TA ditangkap karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Baca Juga : Tak Nyaman Disebut Tim Sukses, Pengamat Sosial Ini Luruskan "Gosip" ke DLH Tulungagung 

 

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka kita tahan di Polres Lumajang," kata Ernowo, hari ini Selasa (7/9) di Polres Lumajang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riaman

Editor

Sri Kurnia Mahiruni