free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Lumajang Sebar Surat ke PKL, Minta Tak Berjualan di Bahu Jalan

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

06 - Sep - 2022, 17:59

Placeholder
Ny. Nurlaila membaca surat yang baru diterima dari Satpol PP (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bersama dengan petugas dari Dishub Lumajang, sejumlah anggota Satpol PP memberikan surat peringatan yang intinya tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Salah seorang petugas mengatakan, surat peringatan untuk PKL ini berikan dalam rangka penilaian Adipura.

Baca Juga : Cegah Inflasi, Mas Dhito Siapkan Subsidi Rp 100 M bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM

"Kita minta untuk tutup dulu selama dua bulan karena mau ada penilaian Adipura yang kedatangan timnya tidak bisa ditentukan. Makanya kita minta tutup selama dua bulan," kata seorang petugas.

Namun dalam surat yang diberikan tidak ada penjelasan kapan harus tutup, dan kapan bisa mulai buka kembali. Pada surat tersebut juga tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa pelarangan berjualan tersebut dalam rangka penilaian Adipura.

"Tadi katanya disuruh tutup mulai besok. Tapi tidak dijelaskan sampai kapan penutupannya," Ny. Nurlaila, salah seorang pemilik lapak PKL di jalan Brigjen Katamso Lumajang.

Surat yang ditandatangi Asisten Sekda Ir. Nugroho Dwi Atmoko tersebut ditanggapi beragam oleh sejumlah pedagang.

"Kalau saya mau tutup, tapi nggak tahu yang lain. Mungkin besok saya agak minggir saja jualannya.

Baca Juga : Perubahan APBD Lamongan 2022 Difokuskan pada Bidang Prioritas

Sejumlah pedagang lainnya berharap ada kepastian dari Pemkab Lumajang terkait jadwal penutupan. "Kalau kata petugas tadi mulai besok, tapi sampai kapan tidak dijelaskan," kata pedagang lainnya.

Sementara para pedagang yang ada di Jalan Brigjen Katamso mengaku membayar retribusi Rp. 2 ribu perhari.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya