JATIMTIMES - Bersama dengan petugas dari Dishub Lumajang, sejumlah anggota Satpol PP memberikan surat peringatan yang intinya tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Salah seorang petugas mengatakan, surat peringatan untuk PKL ini berikan dalam rangka penilaian Adipura.
Baca Juga : Cegah Inflasi, Mas Dhito Siapkan Subsidi Rp 100 M bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
"Kita minta untuk tutup dulu selama dua bulan karena mau ada penilaian Adipura yang kedatangan timnya tidak bisa ditentukan. Makanya kita minta tutup selama dua bulan," kata seorang petugas.
Namun dalam surat yang diberikan tidak ada penjelasan kapan harus tutup, dan kapan bisa mulai buka kembali. Pada surat tersebut juga tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa pelarangan berjualan tersebut dalam rangka penilaian Adipura.
"Tadi katanya disuruh tutup mulai besok. Tapi tidak dijelaskan sampai kapan penutupannya," Ny. Nurlaila, salah seorang pemilik lapak PKL di jalan Brigjen Katamso Lumajang.
Surat yang ditandatangi Asisten Sekda Ir. Nugroho Dwi Atmoko tersebut ditanggapi beragam oleh sejumlah pedagang.
"Kalau saya mau tutup, tapi nggak tahu yang lain. Mungkin besok saya agak minggir saja jualannya.
Baca Juga : Perubahan APBD Lamongan 2022 Difokuskan pada Bidang Prioritas
Sejumlah pedagang lainnya berharap ada kepastian dari Pemkab Lumajang terkait jadwal penutupan. "Kalau kata petugas tadi mulai besok, tapi sampai kapan tidak dijelaskan," kata pedagang lainnya.
Sementara para pedagang yang ada di Jalan Brigjen Katamso mengaku membayar retribusi Rp. 2 ribu perhari.