free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tanam Ganja di Lereng Gunung Semeru, Warga Poncokusumo Ngaku Dibuat Teh

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Sep - 2022, 01:31

Placeholder
Kapolres Malang dalam pers rilis Operasi Tumpas 2022, Senin (5/9/2022).(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Prayitno atau PR (58) merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang dalam Operasi Tumpas 2022 lalu. PR diamankan polisi karena terbukti atas kepemilikan ratusan tanaman ganja yang ia tanam. Penanaman tersebut ia lakukan di sekitar lereng Gunung Semeru.

Totalnya, ada sebanyak 6 batang pohon ganja ukuran besar dan 42 batang pohon ganja ukuran sedang dalam polibek plastik. Lalu ada 67 batang pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisikan benih ganja dan 1 bungkus biji ganja dalam plastik transparan seberat 292 gram.

Baca Juga : BNPT Sebut Kelompok Radikal dan Teroris Miliki Rukun Islam yang Berbeda

Dirinya mengaku bahwa penanaman ganja itu dilakukan bersama rekannya berinisial KSN yang juga telah diamankan polisi. Ia menyebut bahwa pohon ganja yang ia tanam itu dikonsumsi sendiri. Sebagian juga digunakan oleh KSN untuk pengobatan ibunya yang menderita sakit stroke. 

"Nanamnya di belakang rumah. Dikonsumsi sendiri dan bersama KSN untuk pengobatan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh dengan air untuk dijadikan (seperti) minuman teh," ujar PR, Senin (5/9/2022).

Dari tangan KSN, jajaran Satresnarkoba Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa 1 Poket ganja di bungkus plastik transparan seberat 441 gram, 27 batang tanaman ganja, 1 buah kantong kresek warna putih berisi ranting tanaman ganja berisikan 248 buah, 1 buah kantong kresek warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.

Namun, penyelidikan Satresanarkoba Polres Malang mendapatkan fakta lain. Selain untuk dikonsumsi sendiri, hasil tanaman ganja yang ditanam PR dan KSN, ternyata juga diedarkan dan dijual. Salah satunya dijual kepada seorang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berinisial MLD (44). Bahkan, penangkapan terhadap PR dan KSN bermula saat polisi mengamankan MLD. 

Awalnya, polisi menerima informasi bahwa MLD kerap menggelar pesta sabu dan ganja. Polisi pun lantas menindaklanjuti informasi tersebut. MLD diringkus pada Rabu, 31 Agustus 2022 yang kemudian berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di rumahnya masing-masing.

Baca Juga : PWI Bersama Polres Pamekasan Gelar Kelas Inspirarif "Mudah Menjadi Anggota Polri"

Dari hasil pemeriksaan polisi, penanaman ganja dilakukan PR dan KSN juga dilakukan di lahan kurang lebih seluas 1 hektare. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa dari lahan tersebut nampak sudah pernah dilakukan panen. Meskipun, tersangka PR mengaku belum lama menanam ganja tersebut. 

"Jadi di lahannya itu ada sebagian yang terlihat bekas dibakar. Itu bisa dilihat bahwa (kemungkinan) telah ada tanaman (ganja) yang dipanen oleh tersangka," ujar KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji, Senin (5/9/2022). 

Dengan hal tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Seperti diketahui, Operasi Tumpas 2022 digelar selama sepekan lebih. Yakni sejak 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022 lalu. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri