free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Terduga Pelaku Kekerasan Balita di Blitar Diamankan Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Sep - 2022, 21:38

Loading Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Ist/Google Images)

JATIMTIMES-Kepolisian Resort Blitar mengamankan terduga pelaku penganiayaan balita 3 tahun di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Terduga pelaku adalah orang tua angkat korban berinisial T (48) dan N (40).

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, setelah diamankan kedua terduga pelaku penganiayaan langsung diperiksa di Mapolres Blitar pada Kamis 2 September lalu. Usai dimintai keterangan, keduanya langsung dilakukan penahanan.

Baca Juga : Polres Malang Bongkar 2 Kasus Peredaran Narkoba Sistem Ranjau

"Sudah sejak hari Jumat  kemarin kedua terduga  pelaku penganiayaan balita ditahan di Polres Blitar. Keduanya ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Minggu (4/9/2022).

Informasi lain yang diterima awak media, hingga saat ini korban balita berinisial RK masih menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Hal itu disampaikan Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Endah Woro Utami.

"Iya saat ini masih dirawat inap didampingi keluarganya untuk menyembuhkan luka fisik dan psikis yang dialami korban yang masih berusia balita," kata Endah Woro.

Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3 tahun di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar mengalami penganiayaan oleh orang tua angkatnya sendiri.

Baca Juga : Viral, Polisi PJR Disebut Lakukan Pungli Rp 500 Ribu di Tol Lebani Gresik

Balita bernasib malang itu ditinggal ibu kandungnya menjadi TKI,  kemudian pelaku yang belum punya anak  meminta agar anak tersebut bisa diasuh. Baru dititipkan sekitar sebulan, korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka lebam dan  memar di sekujur tubuhnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---