free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bongkar 2 Kasus Peredaran Narkoba Sistem Ranjau

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

04 - Sep - 2022, 23:31

Placeholder
Para tersangka saat diamankan petugas kepolisian lantaran terlibat jaringan narkoba dengan menggunakan sistem ranjau. (Foto : Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES  –  Para pelaku yang terlibat jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Malang diketahui menggunakan sistem ranjau saat melancarkan aksinya. Hal itu disinyalir dilakukan oleh para pelaku guna menghindari aksinya terendus polisi.

Sistem ranjau merupakan peredaran narkoba  dengan pola komunikasi terputus. Pola itu memungkinkan banyaknya orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Namun mata rantai antara bandar, kurir dan pengedar terputus.

Baca Juga : Antisipasi Penimbunan BBM, Polres Malang Instruksikan Patroli dan Pantau CCTV

Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES, pada awal bulan September 2022, sedikitnya sudah ada dua jaringan peredaran narkoba dengan sistem ranjau yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian Polres Malang.

Terbaru, salah seorang warga Tulungagung berinisial S diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pakis lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan sistem ranjau.

"Dari tangan tersangka S, kami berhasil mengamankan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram," kata Kapolsek Pakis AKP H Moh. Lutfi, Minggu (4/9/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka 37 tahun itu diringkus petugas sesaat setelah bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Raya Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Dari hasil penggeledahan sesaat setelah melakukan penangkapan, petugas mendapatkan satu poket sabu yang disimpan dalam plastik dan ditutup lakban hitam," terang Lutfi.

Selain berhasil mengamankan tersangka dan sepoket sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain yang meliputi satu unit handphone, uang tunai, dan satu unit sepeda motor guna kepentingan penyidikan.
 
"Dari hasil penyidikan sementara, tersangka S mengaku memesan sabu kepada penjual melalui handphone. Setelah melakukan pembayaran, tersangka akan diarahkan untuk mengambil barang yang dipesan menggunakan sistem ranjau" ujarnya.

Akibat perbuatannya, pria yang berdomisili di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga : Sayangkan Aksi Perundungan Anak, Wali Kota Sutiaji Minta Orang Tua Awasi Anak-anaknya

"Terhadap tersangka, sudah kami lakukan penahanan. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan untuk mengembangkan jaringan lain yang memasok narkoba kepada tersangka," tutup kapolsek Pakis.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syafiudin menyebut, kasus pengungkapan peredaran narkoba dengan sistem ranjau sudah kali kedua dibongkar jajaran kepolisian Polres Malang.

Sebelum tersangka S, seorang tersangka lain berinisial ADP (34)  diamankan polisi lantaran terlibat dalam jaringan narkoba dengan sistem ranjau. Ketika diamankan di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Dau, tersangka kedapatan sedang mencampur ganja dengan tembakau.

"Sampai saat ini kasusnya masih kami kembangkan. Identitas para pelaku yang terlibat jaringan narkoba dengan sistem ranjau sebagian sudah kami ketahui. Anggota sedang melakukan penyelidikan di lapangan," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy