JATIMTIMES - Keberadaan tempat penampungan sampah sementara (TPS) yang tidak terkelola di Kabupaten Malang ternyata menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah. Sebab penampungan sampah yang terbilang ilegal tersebut menimbulkan penumpukan sampah.
Persoalan tersebut juga menjadi sederet pekerjaan rumah (PR) soal sampah yang harus dirampungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Hingga saat ini, Pemkab Malang juga terus melakukan berbagai upaya terkait persoalan itu. Tempat penampungan di beberapa kecamatan yang tidak terkelola itu berada di sejumlah kecamatan. Di mana yang mendominasi adalah sampah dari limbah rumah tangga.
Baca Juga : Kenaikan Harga BBM Belum Pengaruhi Sembako, Kadisperindag Kabupaten Malang: Biasanya Seminggu Baru Naik
"Di luar dari kecamatan yang sudah memiliki tempat pengolahan sampah, masih ada lahan-lahan kosong yang sengaja digunakan warga untuk penampungan sampah. Ini yang menjadi sorotan karena tidak terkelola. Beberapa sudah kita identifikasi di mana saja, tetapi masih ada yang lain," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Renung Rubiyatadji.
Menurutnya, banyaknya penampungan dan pembuangan sampah di sembarang tempat bisa dilihat dari rata-rata jumlah produksi. Di mana, berdasarkan catatannya dalam sehari sampah yang dihasilkan Kabupaten Malang mencapai 1.000 ton per hari
"Jika dihitung dengan (jumlah) penduduk, maka satu orang per harinya 0,48 kilogram minimal atau volume 0,2 liter per orang per hari," imbuh Renung.
Dari jumlah sampah sebanyak 1.000 ton per hari itu, tidak lebih dari 50 persen yang belum masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). Tepatnya hanya berkisar diantara 43 sampai 45 persen yang masuk ke TPA.
Di sisi lain, fasilitas kendaraan pengangkutan sampah DLH Kabupaten Malang yang beroperasi di TPA, tercatat sekitar 43 unit. Armada pengangkut itu bertugas mendistribusikan sampah dari TPS di lingkungan warga ke TPA.
Baca Juga : Respon Keluhan Peternak Terdampak PMK, Bupati Malang: Segera KIta Bahas Kredit Lunak Ternak
Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya tengah mengkaji pemberian layanan kepada masyarakat yang masih menggunakan TPS tak terkelola atau cenderung ilegal ini. Salah satunya dengan memanfaatkan pelayanan TPS Reuse, Reduce dan Recycle (3R).
Selain itu upaya kerja sama dengan organisasi non profit Alliance dari gabungan beberapa negara masih terus berlanjut. Bupati Malang Sanusi beberapa kali mengajak bicara dengan perwakilan dari Denmark untuk membahas rencana industri pengolah plastik.
"Sampah masuk pabrik dipilah per tahun kita laporkan ke Alliance. Nantinya disinergikan TPS 3R yang ada di seluruh Kabupaten Malang untuk mengolah dan pemilihannya," ujarnya.