JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2021 atau perubahan dari Perda No 10 Tahun 2010. Hal ini berkaitan dengan kesadaran masyarakat membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Sunarka menjelaskan bahwa saat ini pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pihaknya juga masih menggodok Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk melengkapi Perda yang telah ada.
Baca Juga : Beri Perlindungan Nelayan, DKP Provinsi Jatim Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung
“Perwal masih kami rencanakan di semester 2 ini. Tapi ini kan bagian hukum, cuma kami juga dilibatkan,” kata Sunarka kepada JatimTIMES, Rabu (31/8/2022).
Secara prinsip, Sunarka menjelaskan bahwa bidangnya akan selalu menuntaskan tentang permasalahan sampah. Namun, pihaknya akan kesulitan jika tidak ada kesadaran masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
“Di pengelolaan sampah ada perda nya, Perda No 7 Tahun 2021 itu perubahan No 10 Tahun 2010. Jadi orang dilarang membuang sampah di luar tempat yang sudah disediakan. Nah kalau di rumah tangga itu kan ada tong sampahnya. Kalau di komunal atau tingkat kelurahan namanya TPS itu,” beber Sunarka.
Dalam hal ini, DLH Kota Malang mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Malang sebagai penegak perda yang memiliki inisiatif untuk mencari masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun pihaknya juga memahami kendala yang dihadapi.
“Satpol PP itu sudah bagus, artinya memiliki inisiatif melakukan penegakan Perda No 7 Tahun 2021. Tapi kami paham kesulitannya, karena kadang masyarakat kalau buang sampah itu malam,” kata Sunarka.
Baca Juga : Peserta Karnaval Paling Butut di Lumajang Ini tidak Kalah Menyita Perhatian
“Tenaga Satpol PP dan kami kan tidak mungkin 24 jam mengawasi. Mungkin pelan-pelan kami akan sosialisasi, saat ini masih kami godok,” lanjut Sunarka.
Sejauh ini, Sunarka mengaku telah menjalin komunikasi dengan Satpol PP. Bahkan beberapa titik dan jam rawan membuang sampah sembarangan juga telah diberikan. “Komunikasi kami dengan Satpol PP itu sudah intensif. Kami sudah kirim jadwal perkiraan titik pembuangan sampah liar, misal seperti di Muharto atau di Jembatan Gadang. Kami mendukung langkah Satpol PP, hanya saja ini masih proses. Karena kami akan sosialisasi dulu,” tukasnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah sendiri dalam aturannya menyebutkan bahwa warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.