JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar segera mendaftarkan diri. Selain bisa mendaftar melalui kantor KPU Kabupaten Malang yang ada di Kecamatan Kepanjen, para calon pemilih juga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi.
Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, aplikasi yang bisa digunakan untuk mendaftar sebagai pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut bisa diunduh melalui google play store. Yakni aplikasi Lindungi Hakmu.
Baca Juga : Honda DBL 2022 East Java Series South Region Resmi di Gelar
"Kami menyampaikan kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam memutakhirkan data pemilih. Salah satunya melalui aplikasi mobile Lindungi Hakmu yang dapat diunduh di Google Play Store," kata Anis.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, cara pendaftaran calon pemilih melalui aplikasi mobile tersebut relatif mudah.
"Pertama tentunya calon pemilih harus menginstal aplikasinya dulu. Setelah itu akan ada petunjuk lebih lanjut dan tinggal memasukkan data dan dokumen yang telah diminta pada aplikasinya. Jadi bisa dilakukan secara mandiri," jelas Mahardika, Rabu (31/8/2022).
Dari penelusuran JatimTIMES.com, pada aplikasi Lindungi Hakmu yang sudah diinstal oleh 10 ribu lebih pengguna smartphone tersebut, terdapat tiga pelayanan yang tertera dalam menu KPU melayani.
Ketiga pelayanan tersebut meliputi rekapitulasi data, daftar jadi pemilih, dan lapor TMS atau pemilih tidak memenuhi syarat. "Masyarakat juga bisa mencari informasi dari aplikasi tersebut, tapi bagi yang ingin mendaftar sebagai pemilih silahkan menekan (memilih) menu daftar jadi pemilih," imbuh Mahardika.
Setelah memilih menu daftar sebagai pemilih, lanjut Mahardika, calon pemilih akan diminta untuk mengisi beberapa data. Yakni mulai dari tempat domisili yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Baca Juga : Tunas Indonesia Raya, Wadah Politik Millenial Siap Menangkan Prabowo di Pilpres 2024
"Nanti di aplikasi itu datanya (domisili) harus diisi semua, jika sudah terisi para calon pemilih juga akan diminta untuk mengisi formulir," jelasnya.
Mahardika menambahkan, beberapa formulir yang harus disertakan pada saat mengisi formulir pendaftaran sebagai pemilih tersebut, diantaranya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga nomor Kartu Keluarga (KK).
"Kalau untuk pendaftaran mandiri itu, harus mengisi beberapa formulir termasuk data NIK yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan nomor KK. Intinya di aplikasi sudah dijelaskan semua. Jika data, dokumen, serta formulir yang diminta sudah dipenuhi otomatis datanya akan terekam dan bisa dicek sewaktu-waktu," pungkasnya.