JATIMTIMES - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Siti Mahmudah menegaskan melarang pemasangan banner yang bermuatan pencalonan Presiden untuk Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu merespons banyaknya banner berukuran besar terpampang di jalanan Kota Malang beberapa waktu lalu dengan muatan pencalonan Presiden untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau misalnya banner foto Pak Jokowi yang tidak ada muatan mengarah ke Presiden ya tidak apa-apa. Misalnya juga untuk partai politik kan boleh, asal tidak mengarah ke pencalonan Presiden," tegas Mahmudah kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya pun menegaskan, bahwa terkait pelarangan pemasangan banner pencalonan Presiden untuk Pemilu 2024, Disnaker-PMPTSP berjalan sesuai tugas dam fungsinya selaku pemberi izin pemasangan banner maupun reklame.
Selain itu, pihaknya juga menuturkan, segala macam pemasangan banner maupun reklame harus melalui mekanisme perizinan yang terdapat di Disnaker-PMPTSP Kota Malang, termasuk banner atau reklame terkait partai politik (parpol).
"Banner politik itu seharusnya juga punya izin, tapi kan ini pencalonan Presiden kan itu masih belum, jadi semua (banner yang bermuatan pencalonan Presiden) belum ada izinnya," ujar Mahmudah.
Disinggung mengenai banyaknya banner selamat datang untuk ketua umum pimpinan parpol beberapa waktu lalu yang banyak terpasang di jalanan Kota Malang dari beberapa parpol, Mahmudah memperbolehkan dipasang.
"Misalnya Parpol mau pasang reklame selamat datang untuk pimpinannya saat ke Malang, kan nggak papa. Insidentil sifatnya, seminggu sudah selesai," kata Mahmudah.
Perempuan berhijab ini juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, utamanya kepada para relawan tokoh politik yang ke depan bakal maju sebagai calon presiden, agar menahan diri untuk tidak memasang banner maupun reklame terkait pencalonan Presiden.
Baca Juga : Daftar Daerah Terpencil dan Terisolir di Dunia: Ada Wilayah 5 Bulan Tanpa Matahari
Terlebih lagi, pihaknya juga belum menerima informasi maupun menjalin koordinasi lebih lanjut dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terkait waktu yang ditentukan mengenai pemasangan banner maupun reklame bermuatan pencalonan Presiden.
"Menghimbau, karena ini masih belum diperbolehkan terkait pencalonan Presiden, ya dari relawan tim sukses itu bisa menahan diri untuk tidak memasang reklame, untuk menjaga estetika Kota Malang," terang Mahmudah.
Selanjutnya, terkait dengan penanganan banner yang bermuatan pencalonan Presiden terpasang di Kota Malang, Mahmudah juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementata itu, jika ke depan masih ditemukan adanya banner maupun reklame liar tanpa izin bermuatan pencalonan Presiden, pihaknya menyerahkan penindakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwenang yakni Satpol PP selaku penegak peraturan daerah.
"Ada surat pernyataannya untuk pembongkaran, apabila tidak dibongkar, itu Satpol yang menindak. Sesuai dengan perda reklame, (tidak boleh dipasang) di (sekitar lembaga) pendidikan, tempat ibadah, dan juga persimpangan karena itu mengganggu bagi pengguna jalan," pungkas Mahmudah.