JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan adanya salah satu oknum Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Malang yang menyalahgunakan narkoba.
"Itu (yang menyalahgunakan narkoba) TPOK (Satpol PP), sudah diberhentikan," tegas Sutiaji kepada awak media ketika melakukan kunjungan ke Gedung Malang Creative Center (MCC), Jumat (26/8/2022).
Baca Juga : Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah, BI Kediri Gelar FESyar 2022
Disinggung mengenai ketika awal masuk menjadi TPOK Satpol PP Kota Malang yang juga harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba, Sutiaji pun menyadari bahwa yang namanya manusia pasti pernah melakukan tindakan yang salah maupun benar.
"Jadi kita ngawasi segitu banyak TPOK dan kita sudah pakai tes urine secara berkala tapi kan namanya (perilaku) orang, kita nggak tahu, seminim mungkin tentu harus kita lakukan pengawasan-pengawasan," jelas Sutiaji.
Untuk pengawasan terhadap masing-masing pegawai, pihaknya juga telah mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pengawasan secara internal sesuai tugas dan fungsi yang telah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menuturkan, bahwa pihaknya ke depan akan terus melanjutkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang.
Lanjutan kerja sama tersebut untuk melakukan pengecekan atau tes urine secara berkala. Hal itu dilakukan sebagai komitmen Pemkot Malang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh pegawai Pemkot Malang, baik TPOK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lebih lanjut, Sutiaji menegaskan tidak akan menutup-nutupi jika terdapat pegawai di lingkungan Pemkot Malang yang terkena masalah hukum, salah satunya penyalahgunaan narkoba.
"Jadi kita nggak mungkin nutup-nutupi begitu. Institusi siapapun yang salah harus kita tindak. Apalagi kita nggak membedakan itu TPOK atau itu PNS," tegas Sutiaji.
Baca Juga : Bicara Perihal Konsorsium 303, Irjen Napoleon Sebut Kaderisasi yang Dikarbit, Singgung Sambo?
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa memang benar terdapat salah seorang oknum pegawai TPOK Satpol PP Kota Malang yang tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar masih dalam pengembangan dulu," singkat perwira menengah Polri yang akrab disapa Buher ini kepada JatimTIMES.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh JatimTIMES.com, salah seorang oknum pegawai Satpol PP Kota Malang berinisial DC ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Tersangka DC ditangkap di kawasan Jalan Krakatau, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan barang bukti kepemilikan narkoba berupa sabu-sabu dan ganja.