free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ibu dan Anak di Jombang Kompak Jual Pil Koplo

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Aug - 2022, 02:11

Placeholder
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku ibu dan anak di Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Anggota Polsek Jombang meringkus seorang ibu rumah tangga beserta putrinya lantaran nekat menjual pil koplo. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 1.690 butir pil koplo jenis dobel L.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, awalnya polisi menerima laporan adanya perederan pil koplo di wilayah Kecamatan Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati peredaran pil koplo digerakkan oleh Elycia Rahma (37) dan putrinya Emma Anasta Syabila (18).

Baca Juga : Selamat, Irish Bella Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Perempuan

Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan ibu dan anak tersebut. Keduanya akhirnya diringkus di kediamannya Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang pada Senin (22/08/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya (Elycia dan Emma, red) ibu dan anak itu. Ibunya yang jual, anaknya yang mengedarkan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/08/2022).

Dari penangkapan ibu dan anak itu, polisi berhasil menemukan barang bukti pil koplo sebanyak 1.690 butir jenis dobel L. Diantaranya 917 butir dan 634 butir yang disimpan dalam dua kantong plastik yang berbeda. Kemudian 8 plastik berupa paket hemat siap edar berisikan masing-masing 10 butir pil koplo. Ini disita dari Elycia.

Sedangkan barang bukti pil koplo juga disita dari tangan putrinya. Yakni sejumlah 9 butir pil koplo. "Barang buktinya 1.690 butir," kata Soesilo.

Soesilo menjelaskan, Elycia dan putrinya baru dua bulan ini menjalankan bisnis haram itu. Mereka menjual pil koplo dalam bentuk paket 10 butir. Setiap butirnya ia jual seharga Rp 2.500.

"Kalau ada laku Rp 150.000 dia setor ke ibunya Rp 100.000," jelasnya.

Baca Juga : Merasa Ditipu Rekan Bisnis Ratusan Juta, Wanita di Kediri Ancam Lapor Polisi

Kepada polisi, keduanya mengaku nekat menjual pil koplo karena alasan ekonomi. Karena suami maupun ayah pelaku lama tidak pulang ke rumah. Sedangkan sehari-hari keduanya tidak ada pekerjaan tetap.

"Alasannya ekonomi. Mereka tidak ada penghasilan tetap, sampingannya ya jualan itu (pil koplo, red)," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ibu dan anak tersebut meringkuk di sel tahanan Polsek Jombang. Keduanya dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kini telah menantinya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni