JATIMTIMES - Seorang perempuan berinisial AS mengancam melaporkan rekan bisninya ke polisi terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan.
Karena merasa ditipu, perempuan berusia 40 tahun asal Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ini kemudian menggandeng seorang pengacara kondang di Kediri.
Baca Juga : Arema Angkat Bicara soal Sponsor yang Disebut Situs Judi Online
"Ini terkait dugaan penipuan sebenarnya,yang dialami klien saya. Awalnya klien saya ini seorang investor yang menanamkan modal kepada pihak AZ (terduga terlapor).Mereka kemudian bekerja sama pendirian shoowroom jual beli mobil, " terang kuasa hukum AS, Akson Nul Huda dari Jantor Hukum Akson Law and Patners, Selasa (23/8/22).
Modusnya semula AZ asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, menawarkan konsep kerja sama kepada korban. Rentang waktu beberapa bulan berjalan, korban mencium gelagat kurang baik yang mengindikasi ke arah penipuan.
Padahal selama ini klienya telah menaruh kepercayaan penuh terhadap AZ untuk mengelolah usaha tersebut . Saat berusaha ditemui, AZ selalu terkesan menghindar. Padahal, kerja sama pendirian showroom jual beli mobil beralamat di Jalan Airlangga Kabupaten Kediri tersebut sudah berjalan selama 6 bulan.
" Kerugian yang dialami oleh ibu AS ini sebesar kurang lebih Rp 200 juta," ungkapnya.
Akson Nul Huda mengaku telah mengantongi bukti transaksi transfer sejumlah uang yang dilakukan oleh klienya kepada rekan bisnisnya tersebut.
“Ini kami dapatkan bukti berupa transfernya. Ketika sudah proses terjadinya kerja sama tersebut, alangkah kagetnya ternyata manajemen di dalamnya tidak sesuai yang dikehendaki oleh klien saya ini. Singkat cerita kemudian, klien kami melakukan sebuah opnam terhadap manajemen lama yang telah dikuasakan terhadap manajemen baru,” kata Akson.
Baca Juga : Mas Dhito Wajibkan Stan Dinas Beri Manfaat Bagi Masyarakat
Dalam kesempatan ini, Akson lalu melayangkan somasi terbuka terhadap AZ untuk segera beriktikad baik menemui klienya sebelum ada proses hukum di kemudian hari. Selain itu, pihaknya sudah melakukan konsultasi hukum kepada Polres Kediri terkait hal ini.
"Kami berikan waktu 2 x 24 jam untuk segera saudara AZ menemui klien kami. Kalau tidak segera dilakukan, kami akan membuat laporan ke Polres Kediri terhadap saudara AZ, " tandasnya.
Akson menilai sebenarnya perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Karena itu, ia menunggu iktilad baik dari AZ untuk datang menemui kliennya. "Mungkin dari situ nantinya ada bentuk penyelesaian atau win-win solution, " pungkasnya.