JATIMTIMES - Penyakit cacar monyet atau monkeypox sudah masuk ke Indonesia. Hal itu terbukti dengan temuan satu kasus seorang laki-laki berusia 27 tahun di DKI Jakarta yang positif cacar monyet pada Jumat (19/8/2022) lalu, usai bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Cacar Monyet atau Monkeypox di Negara Non Endemis. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 26 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Presiden Jokowi Bagikan Bansos ke Pengunjung dan Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo
Di dalamnya terdapat informasi terkait kewaspadaan dan antisipasi yang dapat dilakukan dengan pemantauan perkembangan kasus cacar monyet melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id. Selain itu, juga dapat melakukan pemantauan penemuan kasus sesuai definisi operasional penyakit cacar monyet berdasarkan klasifikasi World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia yakni suspek, probabel, terkonfirmasi, discarded dan kontak erat.
Berikut gejala-gejala dari lima klasifikasi yang telah ditentukan oleh WHO terkait pemantauan kasus penyakit cacar monyet:
1. Suspek
Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Selain itu, pasien memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut :
• Sakit kepala
• Demam akut dengan suhu lebih dari 38,5 derajat celcius
• Limfadenopati atau pembesaran kelenjar getah bening
• Nyeri otot atau Myalgia
• Sakit punggung
• Asthenia atau kelemahan tubuh
Untuk penyebab umum ruam akut berikut tidak menjelaskan gambaran klinis seperti, varicella zoster, herpes zoster, campak, Zika, dengue, chikungunya, herpes simpleks, infeksi kulit bakteri, infeksi gonococcus diseminata, sifilis primer atau sekunder, chancroid, limfogranuloma venereum, granuloma inguinale, moluskum kontagiosum, reaksi alergi (misalnya, terhadap tanaman); dan penyebab umum lainnya yang relevan secara lokal dari ruam papular atau vesikular.
Kemenkes RI memberikan catatan bahwa tidak perlu mendapatkan hasil laboratorium negatif untuk daftar penyebab umum penyakit ruam untuk mengklasifikasikan kasus sebagai suspek.
2. Probabel
Probabel merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dan memiliki satu atau lebih kriteria di antaranya:
• Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
• Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
• Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus
• Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya
3. Konfirmasi
Baca Juga : Waspada Cacar Monyet, Dinkes Kota Malang Minta Nakes di Fasyankes Lakukan Deteksi Awal
Kasus konfirmasi adalah suspek dan probabel yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox. Di mana gal tersebut dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time Polymerase Chain Reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
4. Discarded
Kasus discarded merupakan suspek atau probabel dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.
5. Kontak Erat
Kontak erat merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
• Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)
• Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual
• Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
Sebagai informasi, negara endemis yang telah terdapat kasus monkeypox yakni Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Negara selain di atas menjadi negara non endemis.