free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nekat Balap Liar, 45 Pemuda di Malang Dorong Sepeda Motor Sejauh 10 Kilometer

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Aug - 2022, 02:13

Placeholder
Puluhan pelaku balap liar yang berhasil diamankan oleh jajaran Satlantas Polresta Malang Kota, Minggu (21/8/2022) dini hari. (Foto: Dok. Satlantas Polresta Malang Kota) 

JATIMTIMES - Sebanyak 45 pelaku balap liar beserta 40 sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Malang Kota, Minggu (21/8/2022) dini hari. 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengungkapkan pihaknya melakukan patroli blue light yang sudah rutin dilaksanakan setiap malam hingga dini hari. 

Baca Juga : FIFGROUP Catat Peningkatan Nilai Pembiayaan 65,32% di Perhelatan GIIAS Jakarta 2022

Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satlantas Polresta Malang Kota mendapatkan laporan masyarakat terkait arena balap liar di kawasan Jalan Letjend S. Parman - Jalan Ciliwung.

Lalu anggota Satlantas Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli langsung menuju titik balap liar. Sesampainya di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada para pemuda untuk segera menghentikan kegiatan balap liar yang dilakukan. 

Para pemuda itu pun membubarkan diri, tetapi tampaknya mereka tidak pulang ke rumah masing-masing. Saiful menyebut, puluhan pemuda tersebut beralih melakukan balap liar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Motor.

Akhirnya, petugas menuju titik balap liar tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap 45 pelaku balap liar. Untuk memberikan efek jera kepada puluhan pemuda tersebut, petugas menginstruksikan mereka mendorong sepeda motornya ke Mapolresta Malang Kota. 

"Untuk memberikan efek jera, kami suruh mereka mendorong sepeda motor dari Jalan Ahmad Yani menuju Polresta Malang Kota atau sejauh kurang lebih 10 kilometer," ungkap Saiful. 

Setelah sampai di Mapolresta Malang Kota, puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar ditahan untuk sementara waktu selama satu bulan. Sedangkan untuk pemilik kendaraan mendapatkan sanksi tilang. 

Baca Juga : Kompak dan Tanpa Sekat, Serunya Peringatan Kemerdekaan Warga Permata Jingga

"Setelah membayar denda tilang, bukan berarti bisa langsung mengambil kendaraan. Mereka baru bisa mengambil, setelah menstandarkan kembali kondisi kendaraan sesuai spek pabrikan," tegas Saiful. 

Saiful mengimbau kepada seluruh masyarakat dan khususnya para orang tua agar memerhatikan anak-anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar. Pasalnya mayoritas pelaku balap liar masih di usia remaja atau di bawah umur. 

Terlebih lagi, kegiatan tersebut dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, juga dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. 

"Ayo kita bangun tertib berlalu lintas di wilayah Kota Malang dan ciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman. Kami mengimbau kepada para orang tua, untuk lebih memerhatikan anak-anaknya saat bermain keluar rumah," tandas Saiful.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri