JATIMTIMES - Aplikasi permainan Higgs Domino Island tergolong permainan yang cukup populer. Sayang, aplikasi ini malah dijadikan ladang perjudian.
Melalui aplikasi ini, unsur judi ada pada penjualan Chips yang disinyalir 1B-nya diperjualbelikan mulai Rp 55 ribu hingga Rp 65 ribu. Dimana penjualan ini masuk dalam pasal perjudian.
Baca Juga : Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Janjikan Uang ke Bharada E Rp 1 Miliar Usai Tembak Brigadir J
Pada Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin, seorang warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso berinisial MA (28) ditangkap Polres Bondowoso lantaran memberi fasilitas jual beli chips Higgs Domino Island kepada khalayak umum.
Berdasarkan Rilis Humas Polres Bondowoso kasus tersebut masuk dalam pasal pidana 303. Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Hal tersebut adalah pasal yang dijeratkan pada MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Tepatnya pada hari Sabtu (20/08/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP.Wimboko.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo membenarkan kejadian ini.
"Telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum," jelas Kasat reskrim Polres Bondowoso.
Baca Juga : Bermula dari Hobi, Bisnis Helm Repaint ala MotoGP Milik Jurnalis Kota Batu Banjir Orderan
"Pelaku atas nama Inisial MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso berhasil kita amankan, tepatnya pada hari Sabtu (20/08 2022) sekitar pukul 16.00 Wib," jelas AKP Agus Purnomo.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan uang senilai Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 Unit HP merk Xiaomi Poco F3 warna hitam, saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Bondowoso,” imbuhnya.
"Atas perbuatan pelaku MA kami jerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1, pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkas AKP. Agus Purnomo.