free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Putri Candrawati Jadi Tersangka, 4 Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

19 - Aug - 2022, 22:41

Placeholder
Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

JATIMTIMES - Kasus pembunuhan Brigadir J kini terus bergulir. Terbaru, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti dan telah dilakukan gelar perkara. 

Baca Juga : Aditya Putri Cemburu Melihat Suaminya Beradu Akting dengan Audi Marissa dalam Film 'Annaya'

"Penyidik menetapkan saudari PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim, dikutip dari YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status tersangka terhadap istri mantan Kadiv Propam itu membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sementara itu, diketahui empat tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dua laporan polisi yang telah dihentikan oleh Bareskrim salah satunya perihal pelecehan seksual yang dilaporkan oleh PC. Timsus akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan. 

"Ini sedang berjalan. Kita lakukan pendalaman melalui audit investigasi," jelasnya.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. "Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

PC seharusnya juga dilakukan pemeriksaan Jumat (18/9/2022) kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.  "Seyogyanya yang kemarin juga harus kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," jelasnya.

Baca Juga : Korban Dijual Temannya ke Pejabat Kejari Bojonegoro untuk Dicabuli di Jombang

Tanpa kehadiran PC, penyidik menjalankan tugasnya dan melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti. Pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di rumah Saguling maupun CCTV yang ada didekat dengan TKP

"Yang diperoleh dari DVR yang ada di pos satpam. Inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk. Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Empat berkas perkara dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana