JATIMTIMES - Kasus pembunuhan Brigadir J kini terus bergulir. Terbaru, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti dan telah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga : Aditya Putri Cemburu Melihat Suaminya Beradu Akting dengan Audi Marissa dalam Film 'Annaya'
"Penyidik menetapkan saudari PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim, dikutip dari YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap istri mantan Kadiv Propam itu membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sementara itu, diketahui empat tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dua laporan polisi yang telah dihentikan oleh Bareskrim salah satunya perihal pelecehan seksual yang dilaporkan oleh PC. Timsus akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan.
"Ini sedang berjalan. Kita lakukan pendalaman melalui audit investigasi," jelasnya.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. "Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
PC seharusnya juga dilakukan pemeriksaan Jumat (18/9/2022) kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. "Seyogyanya yang kemarin juga harus kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," jelasnya.
Baca Juga : Korban Dijual Temannya ke Pejabat Kejari Bojonegoro untuk Dicabuli di Jombang
Tanpa kehadiran PC, penyidik menjalankan tugasnya dan melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti. Pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di rumah Saguling maupun CCTV yang ada didekat dengan TKP
"Yang diperoleh dari DVR yang ada di pos satpam. Inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk. Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.
Empat berkas perkara dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan atau tahap 1 untuk kemudian dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).