Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Dijual Temannya ke Pejabat Kejari Bojonegoro untuk Dicabuli di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Aug - 2022, 13:42

Placeholder
Ruang PPA Satreskrim Polres Jombang, tempat pelaku diperiksa. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - Remaja pria di Jombang menjadi korban oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH. Korban yang berusia 16 tahun itu rupanya dijual oleh kakak kelasnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, kasus pencabulan yang dialami oleh remaja pria asal Jombang itu telah ditetapkan 2 tersangka. Yaitu AH seorang pejabat Kejari Bojonegoro yang mencabuli korban. Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 jo 76e uu SPPA dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : BI Kediri Mulai Keliling Fasilitasi Penukaran Uang Baru TE 2022

Polisi juga mengamankan seorang mucikari yang ditangkap saat bersama AH dan korban di sebuah kamar hotel di Jombang. "Informasinya, mucikari ini kakak kelas korban," tandasnya.

Mucikari yang ditangkap petugas Satreskrim Polres berjenis kelamin pria dengan usia 17 tahun. Dia diduga menjual korban ke AH untuk dicabuli. "(Tarifnya, red) nanti kita sampaikan di rilis selanjutnya. Ini masih dalam pendalaman," kata Giadi.

Terhadap mucikari, polisi juga menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka yang kedua ini anak di bawah umur. Kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," kata Giadi.

Kini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Pihak penyidiki juga masih mendalami terkait tindak pidana lainnya.

Baca Juga : Meriahkan Acara HUT RI ke- 77, Dinkes Tulungagung Gelar Lomba-lomba Tradisional Antar Pegawai

Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari orang tua korban yang meminta bantuan ke Polres Jombang karena putranya tidak kunjung pulang ke rumah. Dia datang ke Polres Jombang pada Kamis (18/08/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan aduan masyarakat itu, lantas petugas piket Satreskrim Polres Jombang dibantu petugas Polsek Jombang melakukan pencarian. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan indikasi korban berada di sebuah penginapan. Yang dibuktikan dan dikuatkan oleh motor korban.

Dari situ, petugas kepolisian langsung mengecek seluruh kamar hotel. Korban akhirnya ditemukan di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang. Korban saat itu bersama AH dan seorang remaja pria lainnya berusia 17 tahun yang diduga seorang mucikari.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni