free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Izin Online Jadi Faktor Sulitnya Identifikasi Reklame Berizin atau Reklame Bodong 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

19 - Aug - 2022, 16:42

Placeholder
Kepala DPMPTSP Tulungagung Fajar Widariyanto. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharuskan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online. Meskipun cepat, mudah dan murah, perizinan dengan sistem online ternyata juga masih meninggalkan masalah, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung Fajar Widariyanto. 

Menurut Fajar, perizinan berbasis online, khususnya izin reklame, membuat dinas di tingkat kabupaten kesulitan memilah dan merekap para pemohon izin.

Baca Juga : Konflik Pesulap Merah dan Gus Samsudin Belum Usai, Publik Heboh Video Lama Gus Nur Temukan Bungkusan Pocong di Rumah Warga

Kesulitan itu dikarenakan data yang tersaji di aplikasi OSS (Online Single Submission) adalah data global para pemohon izin di seluruh Indonesia alias  tidak dikelompokkan tiap provinsi maupun tiap kabupaten/kota.

"Izin reklame saat ini melalui online atau OSS. Dan data seluruh Indonesia jadi satu sehingga kesulitan untuk memilah datanya," kata Fajar.

Kelemahan OSS, lanjutnya, belum bisa memilah data sesuai dengan daerah masing-masing. Sehingga data para pemohon izin reklame di seluruh Indonesia akan tampak menjadi satu.

Dan hal inilah yang menjadi salah satu alasan DPMPTSP untuk tidak bisa bergerak cepat dalam menyikapi maraknya pemasangan reklame di Kabupaten Tulungagung.

"Kalau sudah melakukan proses perizinan, itu mudah untuk ditertibkan. Tapi kalau yang belum berizin tiba-tiba memasang reklame dan finas tidak punya datanya, itu menjadi kendala kita untuk melakukan penertiban," ungkap Fajar.

Sebagai langkah awal menyikapi maraknya pemesangan reklame, Fajar mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan pemasangan reklame yang mengganggu lalu lintas, untuk segera melapor ke dinas. Dan jika memang terbukti tidak berizin, masyarakat bersama perangkat desa setempat bisa membongkarnya dan diamankan dengan catatan tidak boleh dirusak.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Beri Penghargaan Para Pendonor Darah dan Plasma Konvalesen

Diungkapkan, dalam waktu dekat DPMPTSP akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk menyikapi pemasangan reklame yang tak berizin atau bodong. "Intinya permasalahan ini akan segera kami koordinasikan dengan instansi terkait biar bisa segera diselesaikan," ucapnya.

Fajar menyampaikan bahwa tahun depan kejadian maraknya pemasangan reklame liar di Tulungagung tidak akan terjadi kembali. Sebab, DPMPTSP sudah merancang dan membuat sistem yang terintegrasi antara Bapenda, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Artinya,  data pemohon izin reklame akan bisa diketahui oleh ketiga instansi itu. Dan ketiganya bisa langsung melakukan penertiban. Untuk aplikasi integral itu, tinggal dibuatkan peraturan bupati (perbup)-nya.

"Saya akan melakukan demi kebaikan. Falam waktu dekat akan saya koordinasikan. Karena saya sendiri juga risih melihat reklame yang dipasang di luar ketentuan," tutup Fajar.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy