JATIMTIMES - 5.912 orang narapidana bakal mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut 13 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi.
Remisi diberikan kepada narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani pembinaan. 5.912 narapidana itu terdiri dari beberapa kasus.
Baca Juga : Pengamat Sebut Visi Misi KIB: Politik Gagasan, Bukan Politik Catwalk
Sebanyak 3.633 narapidana kasus narkotika. Lalu 13 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan sisanya tindak pidana umum.
“Para narapidana ini akan mendapatkan remisi umum satu, umum dua atau langsung bebas,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman.
Rinciannya 5.896 orang mendapat remisi umum satu dan 16 orang menerima remisi umum dua atau langsung bebas.
Selain itu sebanyak 2.161 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 4 orang menerima remisi empat bulan, 1.030 orang mendapat remisi lima bulan, dan 289 orang mendapat remisi enam bulan.
“Penerima remisi umum dua atau langsung bebas yang diusulkan sebanyak 16 orang,” tambah Meurah.
Baca Juga : Sambut HUT ke-77 RI, Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci
Meurah mengatakan dari 18 lapas dan delapan rutan di Aceh, narapidana terbanyak diusulkan menerima remisi yakni Lapas Banda Aceh dengan jumlah 506 orang.
Lalu di Lapas Lhokseumawe sebanyak 426 orang. Ada juga di Lapas Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 420 orang.