free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gambar Tokoh tanpa Dukungan Sponsor bukan Termasuk Reklame Komersil, dan Bisa Ajukan Permohonan Pengurangan Pajak

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

17 - Aug - 2022, 01:21

Placeholder
Kabid Pengembangan PAD Bapenda Tulungagung, Soni Jatmiko di Kantornya. Selasa, 16/8/2022. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung, pasalnya reklame dengan ketentuan khusus bisa diajukan permohonan pemotongan pajak reklame hingga 100 persen artinya pajak reklame dengan ketentuan khusus bisa 0 (nol) rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati melalui Kabid Pengembangan PAD, Soni Jatmiko di Kantornya. Selasa (16/8/2022).

Baca Juga : Tarian Telanjang dan Penjualan Minol di Pantai Marina Boom Banyuwangi Ini Diakui Lurah Kampung Mandar Benarkan Pernah Ada

Menurut Soni, pemasangan reklame itu tidak bisa lepas dari 2 hal yaitu pajak reklame dan ijin reklame. Bapenda sendiri, mempunyai kewenangan dan tupoksi hanya pada wilayah pajak reklame sedangan untuk ijin reklame adalah wilayah DPMPTSP Tulungagung.

"Pada prinsipnya setiap pemasangan reklame harus berijin, dan salah satu syarat dari ijin reklame adalah melunasi kewajiban membayar pajak reklame," katanya.

Dijelaskan, secara umum pemasangan reklame dan sepanjang masuk obyek reklame mempunyai kewajiban membayar pajak reklame. Namun, terkait itu semua, juga ada pengecualian-pengecualian yang sudah diatur dalam Perda Tulungagung No.7 Tahun 2019 tentang pajak daerah dan Perbub Tulungagung No.2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

Dalam Perda No.7 Tahun 2019, pengecualian itu diantaranya, pertama penyelenggaraan reklame melalui internet, TV, radio dan sebagainya. Kedua, label/merk yang melekat pada barang yang diperdagangkan. Ketiga nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha yang tidak mengandung sponsor lebih dari 20 persen.

Keempat, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah, dan terakhir penyelenggaraan reklame yang dipergunakan untuk keperluan amal, sosial, keagamaan dan politik.

"Perbub juga mengatur secara detail pengurangan pajak reklame hingga 100 persen, pada obyek reklame berkategori khusus dengan syarat mengajukan permohonan," jelasnya.

Artinya, pemasangan reklame dengan ketentuan atau kategori dan kondisi tertentu bisa mengajukan pengurangan kewajiban membayar pajak hingga 100 persen, seperti pemasangan reklame ucap selamat hari besar keagamaan yang tidak didukung oleh sponsor produk komersil.

Soni menegaskan, dalam konteks kewajiban pajak reklame itu adalah pengurangan pajak bukan dibebaskan. Namun pengurangan kewajiban pajak itu bisa sampai 100 persen dengan catatan reklame yang dipasang tidak ada dukungan sponsor.

Baca Juga : HUT Kemerdekaan RI ke-77, Siswa MI Bahrul Ulum Ikuti Jalan Sehat

"Permohonan pengurangan pajak reklame ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Bapenda Tulungagung. Permohonan itu sebagai syarat pengganti lunas bayar pajak saat mengurus ijin reklame di DPMPTSP," ungkapnya.

Menurut Soni, bukti lunas pajak reklame adalah salah satu syarat untuk mengurus ijin reklame, termasuk penjelasan kontruksi pemasangan reklame dan lokasi pemasangan reklame.

Ijin reklame, lanjutnya, ditandai dengan stiker yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dan stiker itu harus ditempelkan pada reklame yang dipasang. "Kalau reklame tidak ada stikernya, itu bisa jadi sudah ijin tapi tidak pasang. Tetapi sebenarnya stiker itu harus dipasang," imbuh Soni.

Soni mengaku, untuk Agustus 2022 belum ada pihak yang mengajukan permohonan pengurangan pajak untuk pemasangan reklame dengan ketentuan khusus. Namun untuk perpanjangan ijin reklame komersil yang sudah dipasang dan ijin reklame komersil baru itu sudah ada beberapa yang mengajukan.

"Gambar tokoh yang tidak didukung sponsor itu bukan termasuk reklame komersil," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya