JATIMTIMES - Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada tahun 2022 ini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022. “Dalam Sidang Paripurna disepakati pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga : 16 Polisi Tarseret dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo, Diduga Langgar Etik Ditahan di Patsus
Pada sidang Paripurna Komnas HAM mendatang bakal ditentukan anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat. Taufan menambahkan, berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus kematian Munir akan diusut apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak melalui penyelidikan pro justitia.
“Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," imbuh Taufan. Jika sudah ditetapkan sebagai HAM berat, Komnas HAM harus mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Agung.
Kemudian jika berkas sudah dianggap lengkap, maka kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc. Komnas HAM sebelumnya bakal segera mengumumkan kejelasan status pembunuhan Munit sebagai kasus biasa atau pelanggaran HAM berat.
Semenetara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, empat ahli sudah dilakukan pemanggilan untuk mendalami kasus Munir. Diperkirakan dalam dua bulan mendatang bisa terselesaikan.
"Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26/200 (Pengadilan HAM) atau tidak, nanti akan diputuskan,” ucap Anam.
Baca Juga : Salman Rushdie Penulis Ayat-Ayat Setan Ditikam Berulangkali
Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sedang pada September 2022 mendatang, kasus pembunuhan Munir sudah berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.