free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Parkir SMKN 1 Kepanjen Berbayar bagi Siswa, Termasuk Pungutan?

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

13 - Aug - 2022, 01:48

Placeholder
Area di dalam SMKN 1 Kepanjen.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Keberadaan lahan parkir biasanya menjadi salah satu sarana dan prasarana (sarpras) yang disediakan pihak sekolah untuk siswanya. Terlebih bagi sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat yang biasanya sudah banyak yang mulai mengendarai kendaraan roda dua ke sekolah.

Biasanya, lahan parkir disediakan sekolah secara gratis bagi siswa dan siswinya. Namun di beberapa sekolah, terkadang ada pihak di luar sekolah yang khusus membuka lahan parkir. Kondisi ini biasanya bagi sekolah yang siswanya banyak namun lahan parkirnya minim. Sudah tentu, jika parkir dikelola oleh pihak luar sekolah, parkir akan dikenakan tarif. 

Baca Juga : Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19, Berisi Kebijakan hingga Penanganan Pandemi

Namun kondisi berbeda terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kepanjen, Kabupaten Malang. Di mana parkir yang disediakan bagi siswa ternyata berbayar. Padahal, lahan parkir tersebut berada di dalam area sekolah. 

Pantauan di lokasi, ada dua lahan parkir yang disediakan di dalam lingkungan SMKN 1 Kepanjen. Yang pertama, ada di bagian depan, yang diperuntukan bagi siswa. Dan berbayar Rp 2.000 setiap kendaraan. Sementara parkir yang kedua, diperuntukan untuk guru, staf sekolah dan juga tamu sekolah. Letaknya ada lebih di dalam sekolah. Dan untuk lahan parkir ini, tidak berbayar. 

"Bayar parkirnya dua ribu rupiah. Setiap motor," ujar salah seorang siswa kelas X yang enggan disebutkan namanya. 

Menurutnya, semua siswa yang membawa motor dan memarkirkan motornya di situ memang diharuskan membayar sebesar Rp 2.000. Dirinya mengaku bahwa membayar parkir sebesar Rp 2.000 sudah dilakukan sejak pertama kali masuk sekolah. 

"Mulai pertama ya sudah bayar, memang disuruhnya begitu," imbuhnya. 

Untuk itu dirinya pun tidak bisa berbuat banyak dan mengikuti aturan tersebut. Dari kalimat yang ia sampaikan, sedikit menyiratkan bahwa sebenarnya ia cukup keberatan dengan parkir tersebut.

"Ya bagaimana, tapi biasanya patungan sama teman. Kan berangkatnya boncengan," terang dia sambil menunggu rekannya pulang sekolah. 

Sementara itu, hingga saat ini masih belum ada keterangan yang berhasil dihimpun dari pihak sekolah. Saat JatimTIMES, berusaha mendatangi Kepala SMKN 1 Kepanjen untuk menanyakan hal tersebut, yang bersangkutan tidak dapat ditemui. 

Baca Juga : Pioneer Startup Aplikasi Wirausaha Majoo Hadir di Kota Malang, Perkuat UMKM dan Komunitas Digital

Percobaan kedua, atas saran dari salah satu petugas sekolah agar datang pada pagi hari jika ingin bertemu kepala sekolah. Atas saran tersebut, JatimTIMES datang yang kedua kalinya pada Kamis (11/8/2022). Namun saat datang sekitar pukul 09.00 WIB, lagi-lagi Kepala SMKN 1 Kepanjen tak dapat ditemui. Keterangan dari salah satu Satpam, Kepala SMKN 1 Kepanjen, sedang tidak hadir di sekolah karena suatu keperluan. 

Sementara itu, informasi yang dihimpun JatimTIMES, kondisi serupa, yakni pungutan parkir di dalam area sekolah ternyata juga pernah ditemui di SMAN Mataram. Bahkan perkara pungutan parkir di SMAN 8 Mataram sampai menjadi perhatian Ombudsman RI. 

Di SMAN 8 Mataram, pungutan parkir tersebut hanya dikenakan bagi siswa yang membawa motor ke sekolah namun masih belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Pihak SMAN 8 Mataram sendiri menyebut hal itu sebagai infak dan sebagai efek jera bagi siswa yang tidak memiliki SIM.

Dalam hal tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna menjelaskan bahwa soal parkir sudah diatur melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Parkir. Selain itu ada juga Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir.

Menurutnya, pada prinsipnya ada pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya dikelola Bapenda, sementara retribusi parkir dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru parkir. Penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK kepala daerah, ada pengecualian objek parkir, termasuk di sekolah.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya