free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Lumajang Minta Tenaga Honorer Tidak Khawatir Soal Penghapusan Tenaga Honorer 

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

09 - Aug - 2022, 00:53

Placeholder
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, saat diwawancarai di ruang kerjanya. (Foto: Teguh Eko Januari -JatimTimes)

JATIMTIMES - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Namun hal ini oleh beberapa dearah dianggap tidak mungkin bisa terselesaikan, karena selama rentang 2 tahun sejak keluarnya Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan 31 Mei 2022, banyak kendala yang dihadapi oleh daerah.

Baca Juga : Unisma Santuni 1500 Anak Yatim di Malang Raya- Lumajang Hingga Pasuruan

Seperti yang diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, menurut Taufik, pemerintah daerah baru bangkit dari persoalan pandemi Covid-19 dan masih harus menata pegawai honorer yang jumlahnya melebihi dari ASN.

Belum lagi tiap tahun ada ratusan ASN yang pensiun atau purna tugas sehingga ini perlu perhatian serius. 

Di Lumajang sendiri menurut Taufik ada sekitar 400 ASN yang purna tugas. 

“Prinsip umumnya harus seimbang, antara yang pensiun dan yang diangkat sehingga beban APBD tidak berat. Tiap tahun di Lumang ada sekitar 300 hingga 400 yang purna tugas,” ujarnya. 

Terhadap tenaga honorer di Lumajang Taufik menyampaikan agar tidak terlalu khawatir tentang pemberitaan penghapusan tenaga honorer tersebut. Tenaga honorer yang ada di Lumajang yang sarjana masih ada kesempatan untuk diikutkan dalam tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang tidak masuk seleksi PPPK atau yang lulusan SMA masih bisa menjadi tenaga outsourcing dan ada kesempatan lagi ikut tes CPNS,” tuturnya.

Baca Juga : Unisma Santuni 1.500 Anak Yatim di Malang Raya-Lumajang hingga Pasuruan

Jika langsung mengikuti aturan pusat maka diyakini pemerintahan daerah akan kacau karena saat ini tenaga honorer sangat dibutuhkan.

“Sesuai PP 49 2018, kita hanya tidak diperkenankan menerima tenaga honorer lagi, kita maksimalkan tenaga honorer yang saat ini dan statusnya akan diubah memnjadi PPPK atau tenaga outsourcing,” terang Taufik.

Saat ini Asosiasi Kepala Daerah telah mengusulkan ke pusat untuk menunda pelaksanaan Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian tersebut. Namun ini masih dalam proses dan belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Termasuk juga soal 100 lebih jabatan di pemerintahan daerah yang bisa diduduki tenaga kontrak.   

Yang jelas ujar Taufik, saat ini pemerintah daerah masih membutuhkan tenaga honorer yang ada karena memang jumlah ASN yang ada tidak mencukupi kebutuhan, bahkan lebih dari separuh jumlah kebutuhan pegawai saat ini dipenuhi oleh tenaga honorer.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

Moch. R. Abdul Fatah