JATIMTIMES - Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, merambat ke mantan kepala desa (kades). Eks kades tersebut sudah menjadi tersangka kasus penyelewengan bansos PKH tersebut.
Namun, sudah dua kali dilakukan pemanggilan, mantan kades Kelbung tersebut belum memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Bahkan menurut informasi yang beredar, mantan kades Kelbung tersebut akan mengadakan remoh atau otok-otok (sandor) pada bulan ini.
Baca Juga : Beranikah Pejabat di Tulungagung Posting Seluruh Penggunaan Anggaran di Medsos?
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan Dedi Frangky mengatakan, terkait mantan kades Kelbung akan mengadakan sandor, hal itu selentingan dari orang-orang. Namun saat ini pihaknya masih kepada arah pemanggilan terhadap mantan kades Kelbung tersebut.
"Makanya, meskipun kata orang-orang akan mengadakan sandor, kita tidak bisa melakukan jemput paksa karena masih 2 kali pemanggilan," kata kasi intel saat ditemui di kantornya, Senin (1/8/2022).
Jika pemanggilan terhadap mantan kades ini nantinya sudah tiga kali tersangka dan tidak hadir, maka kata dia akan diumumkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Tapi, jika nanti misalnya tim penyidik mendapat info dari pengacara bahwa tersangka akan menyerahkan diri, maka kami sifatnya akan menunggu si tersangka tersebut," lanjutnya.
Selain itu, Dedi mengaku bahawa saat ini pihaknya masih belum mengetahui di mana posisi tersangka (mantan kades Kelbung) tersebut.
"Pada intinya, sampai saat ini kita masih belum mengetahui di mana posisi dia, meskipun infonya dia mau mengadakan sandor. Sampai saat ini kita pun masih mengupayakan, tapi lagi-lagi posisi dia katanya ada di Jawa Barat lah, di Cerebon," ungkap dia.
Baca Juga : Tujuh Anggota BPD Desa Batu Karang Sampang Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Jika memang ada yang mengetahui posisi tersangka di mana, Dedi akan memberikan surat pemanggilan. "Intinya begini, posisi tersangka sekarang di mana. Kami akan ke sana menemui tersangka dalam tanda kutip memberikan surat pemanggilan. Kalau tetap tidak datang, berarti tidak koperatif dia. Maka terpaksa kita jadikan dia sebagai DPO," pungkas dia.
Sebelumnya, diketahui mantan kades Kelbung tersebut sudah dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bansos PKH di desanya.
Setelah dilakukan pemanggilan kembali, mantan kades Kelbung tersebut tidak pernah datang, bahkan sudah dua kali panggilan enggan mendatangi kejari.
Saat ini status mantan kades Kelbung tersebut sudah berstatus tersangka kurang lebih sejak 2 minggu yang lalu.