free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kemplang Pajak Ratusan Juta, 2 Direktur Perusahaan di Jombang Masuk Bui

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2022, 16:10

Placeholder
Para pelaku saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jombang. (istimewa)

JATIMTIMES - Dua direktur perusahaan di bidang sekam ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jombang karena melakukan pengemplangan pajak bertahun-tahun. Atas tindakan kedua direktur CV SLJ itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

Kasipidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin mengatakan, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara perpajakan dari Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (28/07/2022). Dua tersangka itu adalah Direktur CV SLJ berinisial S dan MI.

Baca Juga : Pengadaan Interior MCC Bakal Digelontor Rp 25 Miliar, DPRD: Kami Harap Pemanfaatan Tidak Mubazir

Acep menjelaskan, S menjabat direktur CV SLJ sejak perusahaan berdiri hingga 2016. Selama menjadi direktur, S tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sejak Mei-Oktober 2016. Nilainya mencapai Rp 189.576.996.

Sedangkan, MI menjabat Direktur CV SLJ mulai 1 November 2016 hingga saat ini. Ia juga melakukan pengemplangan pajak serupa dengan nilai mencapai Rp 330.390.383. 

"Keduanya tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Wajib pajak telah melakukan transaksi penjualan atau penyerahan barang kena pajak berupa sekam kepada PG Djombang Baru. Jadi mereka menerbitkan faktur pajak namun tidak melaporkan SPT-nya," terangnya kepada wartawan, Jumat (29/07/2022).

Pengemplangan pajak yang dilakukan keduanya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 519.967.379. Saat ini, tersangka S dan MI telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jombang. Kedua tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang.

Baca Juga : FIFGROUP Borong Penghargaan Multifinance Awards 2022

Keduanya dijerat pasal pasal 39 ayat (1)huruf c dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan UU No 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda empat kali lipat pajak yang tidak dibayarkan," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri