JATIMTIMES - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mendorong semua Puskesmas untuk bisa membentuk Posyandu Jiwa. Hal tersebut sebagai bentuk keseriusan upaya yang ditempuh untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Berdasarkan catatan Dinkes Kabupaten Malang, hingga Juli 2022 ini, tercatat ada 30 Posyandu Jiwa yang tersebar di wilayah layanan Puskesmas di 19 Kecamatan. Yakni Donomulyo, Kalipare, Pagak, Sumbermanjing Kulon, Poncokusumo, Turen, Sumberpucung, Ngajum, Wonosari, Wagir, Pakisaji, Lawang, Singosari, Kepanjen, Dau, Bululawang, Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, dan Bantur.
Baca Juga : Pemkab Malang Canangkan Bebas Pasung, Bupati Sanusi: Ini Bagian dari Pemerintah Melindungi Warganya
"Sekarang akan kita dorong puskesmas untuk punya posyandu jiwa. Sekarang baru separuh, masih ada yang belum punya posyandu jiwa," ujar Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Mursyidah, Senin (25/7/2022).
Dikutip dari laman dinkes.malangkab.go.id, dalam menyoroti masalah rujukan pasien ODGJ, diketahui bahwa keluarga ODGJ umumnya adalah keluarga miskin. Tercatat ada sebanyak 1.126 ODGJ tidak memiliki NIK dan 1.278 ODGJ tidak punya JKN.
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) tidak dapat merujuk pasien ODGJ untuk dapat dirawat di RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang. Akhirnya pasien dirujuk ke RS Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya, namun banyak keluarga yang menolak karena biaya transportasi rujukan ke Surabaya tinggi.
Hal tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ODGJ menjadi terlantar. Selain itu, banyak keluarga dan masyarakat seringkali tidak mau menerima kembali pasien ODGJ pascarujukan.
Selain itu, dalam penanganan ODGJ, Pemerintah Kabupaten Malang juga berkomitmen untuk tidak ada ODGJ yang dipasung. Hal tersebut juga tertuang di dalam pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung yang dilakukan pada Senin (25/7/2022).
Data Dinkes menyebutkan, sebelumnya tercatat ada sebanyak 43 ODGJ di Kabupaten Malang yang dipasung. Dan melalui pencanangan tersebut, telah dipastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ODGJ yang dipasung.
"Kita pantau terus kok, dari 43 itu terus kemudian dilepas tinggallah 15. Kemudian yang 14 sudah kita rujuk ke RSJ Lawang. Yang 1 di Kasembon itu, pihak keluarga tidak bersedia dirujuk tapi sudah tidak dipasung lagi," terang Mursyidah.
Untuk memastikan Bebas Pasung tersebut berjalan, Pemkab Malang juga memfasilitasi biaya perawatan pasien ODGJ selama dirawat di rumah sakit. Salah satu rumah sakit yang menjadi rujukan adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat.
Baca Juga : Wali Kota Kediri: Kurikulum Merdeka Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kota Kediri
Pembiayaan tersebut akan dilakukan dengan mendaftarkan si pasien ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dan memang diprioritaskan bagi pasien ODGJ yang keluarganya tergolong orang tidak mampu.
"Kalau dia tergolong masyarakat miskin, dia akan masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), kalau misalnya masuk DTKS akan disiapkan dana dari Jamkesda Kabupaten Malang. Kita buatkan kartu BPJS dengan rekom dari Dinsos," jelas Mursyidah.
Sementara itu, di dalam perawatan pasien ODGJ, Bupati Malang, HM. Sanusi menyebut bahwa sebenarnya tidak ada alasan bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sebab menurutnya, perawatan untuk orang yang mengalami gangguan jiwa, bisa tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Sebenarnya (kendala) bukan karena biaya, karena kalau punya BPJS akan dijamin BPJS, lha ini saya kerjasama dengan BPJS, semua ODGJ sudah kita daftarkan dan untuk biaya preminya masuk ke Dinkes untuk yang tidak mampu," terang Sanusi.