free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Setelah Ditangkap, Warga Juga Lapor karena Dianiaya Penggebrak Mobil Istri Polisi yang Ternyata Residivis

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2022, 05:57

Placeholder
Tersangka penggebrak mobil istri polisi saat ditanyai oleh Satreskrim Polres Malang (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tersangka penggebrakan mobil di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, AH (33) ternyata tahun 2013 lalu adalah seorang residivis dengan kasus penadah. Bahkan, juga ada laporan kembali yang masuk ke Polsek Wagir Polres Malang dengan kasus penganiayaan.

Bengal, kata yang tepat untuk AH (33) warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang viral karena melakukan ancaman dengan menggebrak mobil seorang ibu-ibu. Selain kasus itu, ternyata AH dilaporkan oleh masyarakat karena diduga melakukan penganiayaan.

Baca Juga : Arkana Menangis Saat Ibunya Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mal Kawasan Senayan

“Pelaku residivis 2013 dengan kasus penadahan. Pagi ini kami juga menerima laporan, ada laporan dari Polsek Wagir atas kasus penganiayaan,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Kamis (21/7/2022).

Dijelaskan Ferli, saat penyelidikan menurut pengakuan saksi, AH memang dikenal cukup meresahkan warga sekitar rumahnya. Bahkan ia juga kerap melakukan keonaran yang membuat warga khawatir.

“Pelaku dari beberapa keterangan saksi sering melakukan keonaran di Wagir,” beber Ferli.

Saat ini Satreskrim Polres Malang terus melakukan penyidikan terkait laporan yang masuk. Hal itu karena AH telah dilaporkan karena dugaan kasus penganiayaan.

“Penyidikan akan terus dilakukan oleh anggota Satreskrim,” kata Ferli.

Baca Juga : Naik Motor Puluhan Kilometer untuk Sidak, Bupati Sanusi: Saraf Motorik Bisa Jalan Semua

Ferli pun meminta agar masyarakat berani untuk melaporkan tindak kejahatan kepada polisi. Hal itu agar Polri dapat membasmi tindakan melanggar hukum.

“Kami ingin masyarakat bisa melaporkan jika ada sesuatu hal yang menjurus ke premanisme. Polres Malang tidak akan tinggal diam dalam segala bentuk premanisme. Karena kami ingin Kabupaten Malang aman dan nyaman,” tegas Ferli.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni