JATIMTIMES - Ibarat kata ingin membantu, tapi bukan ucapan terimakasih yang didapatkan melainkan namanya justru diunggah di media sosial dan akhirnya berujung pada laporan polisi. Ya, kejadian ini dialami oleh seorang wanita bernama Caroline warga Kelurahan Kutoanyar Kelurahan/Kabupaten Tulungagung.
Diketahui, Caroline melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) pada 3 September 2021 lalu, dan sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh pihak Polres Tulungagung.
Baca Juga : Kapolres Lumajang: Banyak Tersangka Narkoba Lakukan Tindak Pidana Untuk Beli Narkoba
Kuasa Hukum Caroline, Mohammad Ababililmujaddidyn mengatakan, laporan perkara dugaan pencemaran nama baik dari kliennya itu, saat ini masih berlangsung di Polres Tulungagung.
Menurutnya, laporan polisi yang dilaporkan pada 3 September 2021 itu hingga saat ini belum ada titik terang. Sedangkan materi hukum dalam perkara itu adalah Pasal 310 KUHP junto ITE.
"Dalam hal ini setelah saya pelajari ada beberapa kata-kata yang menyinggung perasaan klien kami, yang bisa kami tunjukkan dalam unggahan akun FB yang bernama Herlina," kata pria yang akrab disapa Billy dalam konferensi persnya, Senin (18/7/2022).
Pada unggahan itu, ada beberapa macam kata-kata yang dia beri tanda dan menurut pemahamannya merupakan dugaan tindak pidana pencemaran yang menyebabkan nama baik dari kliennya tercemar.
Tak hanya itu, menurut Billy, unggahan di medsos itu juga menyambung atau berhubungan dengan caption percakapan dengan Babinkamtibmas Kelurahan Kutoanyar yang mana kliennya tidak ada kaitannya dengan akun FB Herlina. Dalam artian, pada percakapan Babinkamtibmas itu kliennya hanya memfasilitasi pertemuan antara seseorang berinisial E dengan akun yang bernama Herlina.
"Kronologis singkatnya adalah saudara E yang alamatnya di Kediri meminta tolong klien kami untuk dipertemukan dengan akun Herlina, kemudian setelah dipertemukan dengan Babinkamtibmas, klien kami ini tidak ikut ke rumahnya pemilik akun Herlina," ungkapnya.
Namun setelah pertemuan terjadi, akun Herlina menelusuri atau mencari informasi dan menemukan bahwa yang memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak itu adalah kliennya. Yang menjadi hal aneh, lanjut Billy, bagaimana akun Herlina ini memperoleh percakapan kliennya dengan Babinkamtibmas yang kemudian diunggah dijadikan give away.
"Kita juga tidak tahu motifnya apa, kenapa kok digunakan pansos, kemudian mengupload percakapan seseorang tanpa izin. Kemudian klien kami secara profesional melaporkan ke Polres Tulungagung untuk ditangani secara jalur hukum," jelasnya.
Billy mengungkapkan, dalam masalah itu, kliennya tidak ada sangkut pautnya antara seseorang beriniap E dengan akun Herlina. Justru dalam masalah ini, kliennya telah dirugikan karena telah diikutsertakan dalam masalah antara E dengan akun Herlina.
Sampai saat ini, Billy mengaku telah menerima panggilan dari Polres Tulungagung bahwa kliennya akan dimintai klarifikasi. Pada saat jadwal klarifikasi itu, nantinya oleh pihak kepolisian juga akan dipertemukan dengan pemilik akun Herlina.
"Jadi harus dipahami yang kita laporkan di sini yaitu melaporkan akun Herlina dengan dugaan pemilik akun inisial S asal Kelurahan Kutoanyar. Saya ulangi, jadi yang kita laporkan akun Herlina yang diduga pemilik akunnya berinisial S asal Kelurahan Kutoanyar," ungkapnya.
Baca Juga : Buka MPLS, Bupati Bondowoso: Tak Boleh Ada Perpeloncoan
Billy menambahkan, dalam perkara ini posisinya adalah saling lapor artinya saat ini kliennya juga dilaporkan oleh orang yang tidak dikenal yang berinisial H dan mengaku asal Jakarta. Seorang berinisial H ini membuat laporan di Polres Tulungagung dengan mengaku sebagai pemilik akun Herlina.
Sebagai Kuasa Hukum, Billy mengucapkan terimakasih kepada penyidik yang sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Menurutnya, biarlah proses hukum tetap berlanjut dan bagaimana nanti hasil mediasi yang dilakukan Polres apakah menemukan titik temu apa tidak akan dilihat nanti.
"Yang jelas ketika ada permintaan maaf tentu kita sebagai manusia saling memaafkan tetapi proses hukum akan tetap berjalan," tutup Billy.
Sementara itu Caroline mengatakan, dalam perkara itu dia mengaku tidak kenal dengan seseorang berinisial E yang meminta bantuan kepadanya agar dipertemukan dengan akun Herlina.
"Saya mengenal E juga hanya melalui FB dan juga belum pernah tatap muka," katanya.
Caroline menjelaskan, E mengetahui bahwa dirinya adalah tetangga atau satu kelurahan dengan akun Herlina. Kemudian E meminta bantuan kepadanya untuk mengklarifikasi suatu permasalahan antara E dengan akun Herlina.
Karena tidak mau ikut campur, Caroline mengaku menyerahkan itu semua atau mengarahkan E agar difasilitasi oleh Babinkamtibmas Kelurahan Kutoanyar. Kemudian Babinkamtibmas menfasilitasi pertemuan itu, dan dia juga sempat diajak namun ia tolak.
"Tapi setelah itu muncul postingan yang sangat merugikan saya, seolah-olah menggiring opini publik. Padahal saya tidak ikut campur sama sekali," jelas Caroline.