free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Hibah Gubernur Khofifah Setara Pembangunan Sembilan Rumah Sakit Daerah, KPK Diminta Adil

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : A Yahya

27 - Jun - 2025, 18:12

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah (Istimewa)

JATIMTIMES - Drama korupsi (Drakor) di Jatim berlanjut. Kali ini Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesediaanya untuk diperiksa setelah sebelumnya absen karena menghadiri wisuda anaknya di Tiongkok. "Siaplah Mas," kata Khofifah, saat kunjungan kerja di Jombang kepada sejumlah awak media, Jum'at (27/6).

"Ditunggu saja nanti ya," tambah Khofifah. Khofifah mengaku dalam pemeriksaan nanti dirinya hanya sebagai saksi. "Hanya saksi saja" imbuh dia.

Baca Juga : Dorong Ekonomi Desa, Menteri Desa Apresiasi Sinergi Bank Jatim dengan Pemkab Malang

Berdasarkan data yang diperoleh media ini besaran dana hibah milik Khofifah dari APBD tak main-main. Yakni, pada kisaran angka Rp 4,4 triliun. Jumlah itu dua kali lipat lebih besar dari dana hibah keseluruhan anggota DPRD Jatim yang dianggarkan Rp 2 triliun lebih bagi 120 anggota.

Hal itu setara dengan pembangunan 9 rumah sakit di daerah. Hal ini berdasarkan contoh terbaru pada tahun 2024 Pemkot Surabaya baru saja menyelesaikan rumah sakit baru di kawasan Rungkut dengan pagu anggaran Rp 494 miliar.

Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Kusnadi mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Kusnadi mengaku Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal program dana hibah yang belakangan menjadi kasus korupsi kelas kakap di Jawa Timur.

Kusnadi bahkan menyebut bahwa tak mungkin Khofifah tidak mengetahui Penggunaan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kusnadi pun yakin Khofifah menandatangani penggunaan anggaran di SKPD-nya.

“Karena apa? Nanti yang bertanda tangan itu Beliau (Khofifah) dan saya sebagai ketua DPRD menandatangani itu, kan begitu toh. Kalau terus beliau berkata saya tidak tahu, itu ngapain ditandatangani,” ucap Kusnadi, Kamis (26/6/2025) malam.

Kusnadi pun menyebut bahwa dana hibah ada dua macam. Dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas) dan dana hibah dari Gubernur.

“Ada juga hibah kepala daerah, yang hibah kepala daerah itu kadang-kadang sulit kita kontrol. Karena apa? Mereka bikin-bikin sendiri, mereka verifikasi sendiri, mereka evaluasi sendiri, mereka kemudian mengeluarkan dananya sendiri,” bebernya.

Sementara itu sebelumnya eks anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 lainnya Mathur Husyairi baru saja memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Usai menjalani pemeriksaan, Mathur mengungkapkan bahwa kepada penyidik ia menyampaikan dugaan kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur  Khofifah dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Baca Juga : Terlalu Berhaluan saat Mendahului Kendaraan, Pikap Tabrak 2 Pelajar

“Kenapa KPK hanya fokus di legislatif, karena dana hibah ini jika angkanya Rp 7 triliun dan PAD kita Rp 20 triliun berarti yang ada di legislatif ini hanya Rp 2 T karena hanya 10 persen. Kalaupun itu dimaksimalkan di legislatif mencapai 13 persen maka Rp 2,6 triliun. Kalau ada dana Rp 7 triliun maka ada dana Rp 4,4 triliun ini ke eksekutif," ucapnya.

Dari sini Mathur pun kemudian memberikan masukan ke penyidik. "Kenapa tidak kemudian penyidik fokus ke eksekutif juga. Biar ada konsep berkeadilan karena anggaran ini kan disepakati bersama,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik ijon atau jual beli proyek hibah bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, menurutnya, terdapat modus setor uang di awal sebelum APBD ditetapkan.

Kemudian Mathur menyoroti peran eksekutif yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi dan monitoring anggaran hibah. Termasuk halnya dalam menerbitkan SK Gubernur sebagai dasar pencairan.

“Misalnya saya pagunya Rp 8 miliar kemudian numpuk menjadi Rp 20 sampai Rp 30 miliar mestinya Gubernur dengan asistennya paham lho ini kok ada apa dana hibah ini kok numpuk di satu orang sampai miliaran bahkan dapilnya berbeda,” tegas Mathur.

Dia juga menyebut adanya surat edaran Sekdaprov Jatim pada 2019 yang menyatakan bahwa dana hibah dan bansos yang telah direalisasikan tidak perlu dimonitoring. Hal ini bagi Mathur menjadi bukti pembiaran sistemik dari eksekutif.

Mathur berharap KPK tidak berhenti hanya pada legislatif, namun juga menyelidiki pihak eksekutif sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia juga menyebut pernah memberikan masukan langsung ke Gubernur Khofifah. “Waktu itu saya sampaikan untuk perbaikan tata kelola dana hibah tapi tidak diindahkan. Bahkan ditanggapi secara emosional oleh Gubernur,” imbuh Mathur.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa drama korupsi drakor korupsi korupsi dana hibah khofifah indar parawansa kusnadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---