free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ribuan Honorer Habis Kontrak, Bupati Sanusi Ajukan Mekanisme PPPK

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Jul - 2022, 03:36

Placeholder
Ilusttasi honorer.(foto:Istimewa).

JATIMTIMES - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dikabarkan habis masa kontraknya pada bulan ini. Namun, Pemkab Malang masih belum menentukan skema yang akan diberlakukan kepada tenaga honorer atau kontrak tersebut. 

Sebab di sisi lain, Pemerintah Pusat juga telah memerintahkan agar Pemerintah Daerah tidak kembali melakukan perekrutan tenaga kontrak. Menyikapi hal tersebut, Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan bahwa skema yang kemungkinan bisa dilakukan adalah melalui mekanisme pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK). 

Baca Juga : Resmikan Pekan Raya Jember, Bupati: Ekonomi Kreatif Perlu Sentuhan

"Skema baru nanti solusinya PPPK, karena kita tidak boleh mengangkat pegawai kontrak lagi. Artinya akan difasilitasi melalui mekanisme PPPK, iya, akan kita ajukan," ujar Sanusi, Rabu (13/7/2022) sore. 

Meski begitu, dirinya tidak dapat memastikan bahwa tenaga kontrak yang nanti diajukan bisa masuk ke dalam PPPK. Sebab, kendati telah diajukan, tenaga kontrak yang bersangkutan masih harus mengikuti serangkaian tes yang berkaitan dengan kualitas dan kompetensinya masing-masing. 

"Semua pegawai kontrak ini kan semua diuji kompetensi kembali. Yang dinilai memenuhi kriteria oleh Menpan RB itu yang akan itu baru yang akan masuk," terang Sanusi. 

Sementara itu, dirinya juga berharap bahwa melalui perekrutan pegawai dengan PPPK, kekurangan ASN yang sedang dialami Pemkab Malang dapat teratasi. Sebab, selain pegawai kontrak Pemkab Malang yang akan ikut seleksi PPPK, juga ada masyarakat umum yang kemungkinan juga bakal mendaftar. 

"Enggak (kewalahan), kan kuotanya disesuaikan, karena yang ikut PPPK atau ASN itu kan bukan dari honorer saja, ada juga yang dari luar juga. Jadi dari situ bisa disesuaikan dengan kebutuhan," pungkas Sanusi. 

Baca Juga : CSR Habis, Biaya Berobat Masyarakat Miskin Akan Diajukan di P-APBD 2022

Sebagai informasi, saat ini ada belasan ribu tenaga kontrak atau honorer di Kabupaten Malang menunggu kepastian terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer. Aturan itu tertuang di dalam Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungam Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih belum dapat bertindak terlalu jauh dengan rencana tersebut. Pasalnya hingga saat ini, Pemkab Malang juga masih menunggu panduan dan pedoman yang pasti. Meskipun, hal tersebut nantinya juga akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, kurang lebih ada 11 ribu tenaga honorer yang menggantungkan hidupnya di Pemkab Malang. Dan dari jumlah tersebut juga banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri