JATIMTIMES - Satu perkara pidana lagi menjerat Julianto Eka Putra (JEP), pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Setelah diseret perkara dugaan kekerasan seksual terhada anak-anak didiknya, JEP juga dilaporkan dalam perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak.
Baca Juga : "Ditinggal Pas Sayang-sayange", Pisah Sambut Kapolres Tulungagung Diwarnai Suasana Haru
Untuk mengusut dugaan perkara baru ini, telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polda Jatim di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Kehadiran mereka menindaklanjuti limpahan kasus baru pemilik Julianto Eka Putra (JEP) dari Polda Bali terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak.
Olah TKP langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di SPI Kota Batu. Sebelum dimulai olah TKP pihak Polda Jatim diterima oleh Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang di SPI Kota Batu.
“Hari ini kami bersama tim melakukan olah TKP dalam rangka menindaklanjuti limpahan dari Polda Bali adanya dugaan kasus JE terkait ekspolitasi ekonomi,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Dirmanto menambahkan, dengan proses olah TKP tersebut agar masalah bisa menjadi terang kasus yang sebenarnya. Sebab dalam kasus ini ada 6 orang yang melaporkan.
6 orang korban yang semuanya merupakan alumni sekolah SPI Kota Batu. “Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI,” tambah Dirmanto.
“Untuk perlakuan eksploitasinya kami masih periksa karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI,” imbuh Dirmanto.
Baca Juga : Anggap Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SPI Kota Batu Kooperatif, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Pada saat itu korban masih sekolah, sehingga bekerja di bawah umur. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun.
Dalam kasus pelimpahan dari Polda Bali ini lanjut Dirmanto, pemilik SPI Kota Batu, JEP diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Diduga anak-anak itu ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan.
“Dan disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi,” terang Dirmanto.
Kasus dugaan baru ini, polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam kasus ini, sementara JE masih berstatus terlapor.