free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Julianto Eka Putra Dilaporkan Kasus Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak, Polda Jatim Olah TKP di SPI Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13 - Jul - 2022, 18:13

Placeholder
Tim inafis saat menuju tempat olah TKP SPI Kota Batu, Rabu (13/7/2022). (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Satu perkara pidana lagi menjerat Julianto Eka Putra (JEP), pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Setelah diseret perkara dugaan kekerasan seksual terhada anak-anak didiknya, JEP juga dilaporkan dalam perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak.

Baca Juga : "Ditinggal Pas Sayang-sayange", Pisah Sambut Kapolres Tulungagung Diwarnai Suasana Haru

Untuk mengusut dugaan perkara baru ini, telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  oleh Tim Inafis Polda Jatim di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Kehadiran mereka menindaklanjuti limpahan kasus baru pemilik Julianto Eka Putra (JEP) dari Polda Bali terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak.

Olah TKP langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di SPI Kota Batu. Sebelum dimulai olah TKP pihak Polda Jatim diterima oleh Kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang di SPI Kota Batu.

“Hari ini kami bersama tim melakukan olah TKP dalam rangka menindaklanjuti limpahan dari Polda Bali adanya dugaan kasus JE terkait ekspolitasi ekonomi,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, dengan proses olah TKP tersebut agar masalah bisa menjadi terang kasus yang sebenarnya. Sebab dalam kasus ini ada 6 orang yang melaporkan.

6 orang korban yang semuanya merupakan alumni sekolah SPI Kota Batu. “Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI,” tambah Dirmanto.

“Untuk perlakuan eksploitasinya kami masih periksa karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI,” imbuh Dirmanto.

Baca Juga : Anggap Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SPI Kota Batu Kooperatif, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Pada saat itu korban masih sekolah, sehingga bekerja di bawah umur. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun.

Dalam kasus pelimpahan dari Polda Bali ini lanjut Dirmanto, pemilik SPI Kota Batu, JEP diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Diduga anak-anak itu ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan.

“Dan disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi,” terang Dirmanto. 

Kasus dugaan baru ini, polisi menerapkan Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam kasus ini, sementara JE masih berstatus terlapor.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya