free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Anggap Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SPI Kota Batu Kooperatif, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

13 - Jul - 2022, 15:29

Placeholder
Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra (JEP), yakni Jeffry Simatupang (kiri), saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/7/2022) malam. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual yang juga merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu  Julianto Eka Putra (JEP) telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Senin (11/7/2022) hingga 30 hari ke depan. 

Merespons adanya penetapan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang  tertanggal 11 Juli 2022, kuasa hukum JEP, yakni Jeffry Simatupang, mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penahanan disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tertanggal 12 Juli 2022. 

Baca Juga : Ajarkan Anak-Anak Jadi Pelapor dan Pelopor, DP3AP2KB Kota Kediri Gelar Workshop

Jeffry menyebut, terdapat tiga alasan subjektif yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan terdakwa JEP. Pertama,  JEP tidak akan melarikan diri selama proses hukum masih berjalan. 

Secara tegas Jeffry mengatakan bahwa hal itu terbukti. Hingga  saat  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan surat penetapan penahanan ke kediaman  JEP di Perumahan Citra Land Surabaya, JEP juga taat dan tidak ada tindakan perlawanan dari yang bersangkutan. 

"Sejak dalam penyidikan sampai ke tahap dua sampai masuk ke persidangan, klien kami selalu kooperatif. Selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan. Datu hal, tidak mungkin melarikan diri," tandas  Jeffry, Selasa (12/7/2022) malam. 

Alasan kedua, JEP tidak akan menghilangkan barang bukti. Jeffry mengatakan, seluruh barang bukti sudah disita oleh penyidik dan telah menjadi berkas perkara. "Maka sudah tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti," ujar Jeffry. 

Alasan ketiga,  JEP tidak mengulangi lagi perbuatannya. Menurut fia, perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada JEP masih harus dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan. Maka dari itu, pihaknya mencari kebenaran dan keadilan di pengadilan. 

"Makanya kami meminta setiap fakta di persidangan untuk dipertimbangkan. Jangan lagi melihat atau mendengarkan opini publik yang beredar karena kita sama-sama menjalani proses persidangan dan pembuktian," ujar Jeffry. 

Baca Juga : Tak Ingin Leha-Leha Usai Raih Target, Koni Kota Batu Segera Persiapkan Puslatkot untuk Porprov VIII

Selain itu, ketiga alasan subjektif tersebut, JEP juga memiliki penyakit dengan kadar gula yang tinggi dalam tubuh. "Klien kami menderita sakit. Gulanya tinggi. Tetapi dalam kondisi sakit gula yang tinggi, klien kami tetap taat terhadap hukum," kata Jeffry. 

Terlebih lagi, sambung Jeffry, saat pihak Kejari Kota Batu bersama Kejati Jawa Timur pada Senin (11/7/2022) lalu datang ke kediaman terdakwa JEP di Kota Surabaya,  JEP tidak beralasan sedang sakit dan tidak pernah ada upaya-upaya untuk mencederai proses peradilan. 

"Walaupun ada peristiwa yang mengharukan, yang saya saksikan dengan mata saya, yakni istrinya memeluk dan menangis, anaknya semua menangis, tapi dengan gagah berani dia  (JEP) mau menghadapi setiap proses peradilan. Termasuk ditahan sekalipun," ucap Jeffry. 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy