free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

5 Orang Pengikut MSAT Ditetapkan Tersangka, Digerakkan untuk Halangi Petugas

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jul - 2022, 01:24

Placeholder
Tersangka saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - Polisi menetapkan 5 orang tersangka penghadangan polisi saat melakukan penjemputan paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Para pengikut MSAT tersebut digerakkan untuk menghalangi polisi dengan cara menabrak hingga menyiram air panas saat upaya penjemputan paksa putra kiai pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah itu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, 5 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka antara lain MAK (39), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38), warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.

Baca Juga : Dishub Lumajang Optimis Lampaui Target PAD Sektor Bongkar Muat

Kemudian, MNA (42), Warga Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul, SA (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan dan DP (30), warga Desa Losari, Ploso, Jombang. "Sudah kami amankan 5 orang itu dan kita tetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/07/2022).

Dari 5 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Yakni MAK bertugas menghalangi brigade petugas dengan kekerasan, MNA dan SA melakukan provokasi serta menghalangi petugas dengan kekerasan. Kemudian WHA bertugas menabrakkan sepeda motor matik ke barigade petugas saat hendak masuk ke kawasan Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (07/07/2022).

Sedangkan tersangka DP menghalangi petugas saat akan menangkap MSAT di jembatan ploso dengan menabrakkan mobilnya Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ ke tim Jatanras Polda Jatim pada Minggu (03/07/2022).

Giadi mengatakan, aksi 5 tersangka tersebut disinyalir digerakkan oleh pihak MSAT. Namun hingga kini, polisi masih menyelidiki oknum yang menggerakkan para tersangka.

"Ada arahan-arahan yang sifatnya tersirat. Ada arahan yang berbunyi 'kalau mulut balas mulut, kalau fisik balas fisik'.  Nah mungkin ini diartikan lebih luas oleh santri-santri dan tersangka. Arahan ini ada dari pondok, ini masih kita dalami," ungkapnya.

Terhadap 5 tersangka, Giadi menjeratnya dengan Pasal 19 Undang-Undang RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 unit mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, 1 pucuk senjata air softgun beserta pelurunya, 1 unit laptop, 1 unit kamera Sony, seperangkat drone dan 4 unit HT.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Jombang. Ancaman kurungan penjara 5 tahun kini telah menantinya.

Baca Juga : Digerebek Polisi, Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Tulungagung Lari Kocar-kacir

"Tersangka dikenakan pasal 19 undang-undang RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Barang siapa yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana 5 tahun," kata Giadi.

Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan santriwati, MSAT dilakukan oleh Polda Jatim dengan dibantu Polres Jombang pada Kamis (07/07/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar 600 personel gabungan dikerahkan untuk mencari putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Mukhtar Mukthi di dalam kawasan pesantresn seluas 5 hektare.

Proses penjemputan paksa terhadap MSAT tersebut sempat mendapatkan perlawanan oleh para santri dan simpatisan. Upaya yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. MSAT akhirnya menyerahkan diri ke polisi sekitar 23.20 WIB.

Lantas, polisi langsung membawa MSAT ke Polda Jatim dan menjebloskannya ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan di Surabaya pada 18 Juli 2022 mendatang.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni